BuruSergap86.com -- Jakarta-Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Setelah beberapa kali diperiksa pihak Kejagung,akhirnya Nadiem menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara,Sedangkan Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan dampak merugikan negara.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC), kasus korupsi mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset (Mendikbud Riset) sebagai pintu pembuka,dimana akan ada beberapa oknum pejabat lain yang akan terseret dalam kasus Gurita korupsi pengadaan laptop Chromebook,termasuk anggota DPR RI dan pihak Swasta lainnya.Karena kasus korupsi ini yang melibatkan Nadiem belum Tuntas.Ketua Umum Corruption Investigation Commiittee (CIC) R.Bambang.SS menegaskan," Kasus Korupsi mantan Mendikbud Riset Nadiem Makarim merupakan pintu awal untuk menjerat para pelaku lain,baik itu pejabat,anggota DPR RI,bahkan ada pihak swasta lain yang akan masuk dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini,untuk itu CIC mendesak Kejagung segera mengusut tuntas kasus korupsi ini,dan membuka tabir siapa " Otak Intlektual" dibalik kasus korupsi ini,"Tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Sabtu (6/9/2025).
R.Bambang.SS,menambahkan,Kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran penting dalam mendorong proyek bernilai triliunan rupiah itu.Hasil penyidikan menyebutkan, praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
CIC menilai,Terungkapnya kasus korupsi pengadaan laptop dan Program Chromebook yang telah merugikan negara sebesar 1,98 triliun ini,dimana pihak Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)Direktur SMP ,Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek,Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era jabatan Jokowi
Nadiem Makarim,Jurist Tan (JT/JS)Pada Februari 2021,Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus(DAK)Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
R.Bambang.SS mengungkapkan," Disilah kasus korupsi berawal,dan akhirnya pihak Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Riset Nadiem Makarim dan 4 orang lainnya menjadi tersangka. Namun dalam kasus korupsi ini yang sedang ditangani pihak Kejagung,akan ada beberapa pejabat dan anggota DPR RI serta pihak swasta lain masuk dipusaran korupsi ini,jadi sebenarnya kasus ini pintu awal masuk yang akan membuka tabir Kebenaran terungkap Misteri Siapa saja yang terlibat,untuk itu CIC akan terus mengawal kasus korupsi pengadaan laptop,Chromebook yang telah merugikan negara sebesar 1,98 triliun,
CIC juga meminta kepada Kejagung untuk transparan dalam membuka kasus ini,jangan ada tembang pilih. Kejagung harus bisa membuka Secara Tegas dan Transparan informasi ke Publik,Siapakah Orang Besar terselubung Korupsi Mega Proyek Croom Book Sebagai"Otak Intlektual"dibalik kasus korupsi tentunya ini ke publik,dan jangan terkesan hukum itu" Tumpul Keatas,tapi Tajam Kebawah",karena dimata hukum semua sama tidak memandang jabatan atau latar belakang," pungkas R.Bambang.SS Ketua Umum CIC.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T -Endi*