Breaking News",CIC Kutuk Keras Terkait Intimidasi Oknum Anggota Polri,"Terhadap Jurnalis Liputan Aksi Demo Massa 2025

BuruSergap86.com --Jakarta,Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee(CIC)Mengutuk keras Aliansi Jurnalis  intimidasi terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol oleh oknum Polri,dimana intimidasi ini saat Jurnalis meliput aksi demo di Jakarta 2025,maupun di berbagai daerah,terkait Narasi berita memuat kronologi kejadian Aksi Demo Masyarakat Indonesia di Gedung DPR RI Jakarta.yang Menanggapi Viral Record nya di Media Sosial(MedSos)CIC Angkat bicara.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,"CIC Mengutuk,Kutuk Keras Intimidasi ke Jurnalis,"ini jelas Ancaman Terbuka dalam Aktivitas Jurnalisme yang bertugas dilapangan,saya minta kepada Kapolri Jenderal.Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas terhadap oknum Polri yang melakukan intimidasi terhadap rekan rekan Pers yang bertugas memberitakan aksi unjuk rasa yang terjadi di DPR RI,maupun di daerah daerah yang kini sedang terjadi aksi demo,"Tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Senin (1/9/2025).

KLIK' 🎥 Video Viral Record Peliputan Aksi Demo Massa 2025,Rekan Media di Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Tugas Profesi Jurnalis.

R.Bambang.SS,menambahkan, Untuk Dunia Jurnalis digegerkan dengan kejadian intimidasi berupa pelemparan kepala babi oleh orang tak dikenal kepada jurnalis ini terjadi saat gelombang demonstrasi menolak tunjangan bagi anggota DPR RI,dimana rakyat Semakin terpuruk,Sontak hal ini menimbulkan reaksi keras dari para pegiat jurnalistik Se-Indonesia.

"CIC mengutuk keras kejadian intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab kepada para jurnalis,"ujar Ketua Umum CIC R.Bambang.SS.

CIC menilai,Media merupakan entitas yang penting sekaligus sebagai kekuatan keempat (fourth estate) untuk mengawal pelaksanaan Demokrasi dalam sebuah negara Oleh karena itu,kondisi-kondisi yang merepresi media termasuk jurnalis tidak bisa dilihat sebagai situasi yang insidental belaka dan sangat tidak dibenarkan terjadi Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Profesi Jurnalis.

R.Bambang.SS mengungkapkan,"Tindakan represi atau intimidasi terhadap media, tidak hanya mengancam kemerdekaan pers namun juga mencederai demokrasi.Jika situasi ini dibiarkan terus maka akan menjadi presedensi buruk Aparat Penegak Hukum yang tidak hanya bagi Pandangan Mata Dunia melainkan bagi profesi jurnalis, Sebagai Mitra Polri dan media namun juga bisa mencederai seluruh bangsa Indonesia,"dalam penyampaian informasi Berita nya ke Publik Untuk Melaksanakan Tugasnya,Ungkapnya.

Disisi lain,Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring mengatakan,"Untuk itulah,DPP CIC yang concern terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia termasuk ruang bermedia dan kebebasan berpendapat,Menjalankan Aktivitas Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999 dan juga Undang-undang Ketrasparan Informasi Publik(KIP)No 14 Tahun 2008,bahwa intimidasi kepada jurnalis Adalah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,maka dari itu CIC meminta agar kasus ini diusulkan Segera Usut tuntas,jangan mempersempit ruang gerak Jurnalis di Indonesia," Jelas,DJ Sembiring.

DJ Sembiring menilai,hal tersebut adalah ancaman terbuka bagi profesi jurnalis dan media dalam melakukan aktivitas jurnalisme yang seharusnya bisa dilakukan dengan aman tanpa tekanan dari pihak manapun. Aktivitas jurnalistik dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999 Secara Tegas,"Independen",sehingga harus bebas dari teror dan intimidasi dari pihak manapun.

CIC meminta 5 Point' tuntutan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai berikut :

1.Mengutuk keras intimidasi yang dilakukan oknum Polri Terhadap Jurnalime,dan segera mengusut tuntas kasus ini.

2.Menegaskan sikap bahwa CIC bersama Jurnalis dan mendukung penuh aktivitas rekan rekan Pers  yang berpihak kepada kepentingan publik dan memberikan ruang kepada kelompok lemah untuk ‘bersuara’ melalui pemberitaan media.

3.Menyerukan kepada pihak berwajib untuk lebih proaktif dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus intimidasi kepada media serta jurnalis agar ruang aman bagi jurnalisme Indonesia tercipta sepenuhnya.

4.Mendukung media untuk senantiasa melakukan kerja jurnalistik yang independen, objektif dan profesional sebagai wujud pilar keempat demokrasi dengan terus melakukan pengawasan kepada lembaga eksekutif,yudikatif dan legislatif melalui pemberitaan.

5.Mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengkonsumsi karya jurnalistik berkualitas demi menciptakan suasana bisnis media yang kompetitif,Sehat dan berpihak pada kepentingan publik termasuk kelompok marginal dan rentan serta upaya-upaya penegakan demokrasi.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengatakan,"Pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung-jawab moral CIC atas kesadaran pentingnya menjaga media yang bebas dari tekanan.Bangsa ini,dengan berbagai krisis dan gelombang protes yang ditujukan kepada elit politik,membutuhkan media yang dapat menyuarakan aspirasi publik serta memberikan tekanan kepada penguasa agar sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan check and balance,menghargai kebebasan berpendapat dan akal sehat," pungkasnya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T -- Endi*.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000