BuruSergap86.com -- Jayapura, Papua,Di tengah harapan publik agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua berlangsung jujur dan bermartabat,bayang-bayang praktik kotor kembali mencuat. Kali ini, tudingan serius datang dari Marshel Morin,Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Gubernur Papua BTM-CK (Benhur Tomi Mano – Costan Karma), yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat Polsek Heram dalam praktik money politic terstruktur,Pada Selasa,5 Agustus 2025.
Menurut Morin,pihaknya menerima informasi yang didukung dokumentasi visual bahwa oknum anggota Polsek Heram diduga mengambil 100 surat undangan pemilih (C6) dari beberapa TPS di Kelurahan Waena, dengan imbalan sebesar Rp5 juta per TPS.> “Ini pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kami mendesak Kapolda Papua untuk segera bertindak menertibkan anggotanya,khususnya di Polsek Heram. Jangan biarkan institusi penegak hukum tercemar oleh praktik transaksional politik,” tegas Morin dalam keterangan persnya,Senin malam (4/8/2024)lalu.
Pelanggaran Berat: Netralitas Polri dan Larangan Politik Uang,Dalam sorot tajam Tim BTM-CK, tindakan tersebut bukan hanya menyimpang secara moral, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 28 ayat (1) menyatakan dengan jelas:> “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Jika benar terbukti, keterlibatan anggota Polri dalam transaksi pemilih tersebut merupakan pengkhianatan terhadap prinsip institusional, yang berpotensi merusak legitimasi seluruh proses PSU.
Lebih jauh, praktik yang terindikasi sebagai politik uang (money politic) ini juga masuk dalam kategori pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 523 ayat (1), disebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana dengan penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.”
Dilanggar di Masa Tenang: KPU Harus Tegak Lurus
Ironisnya,dugaan praktik money politic ini terjadi di tengah masa tenang, periode krusial yang mestinya bebas dari segala bentuk aktivitas kampanye atau manipulasi. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,Pasal 45 ayat (4) menggarisbawahi bahwa masa tenang harus dimanfaatkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai.
> “Hari ini kita seharusnya sudah masuk masa tenang. Tapi justru yang terjadi adalah praktik-praktik kotor oleh oknum yang seharusnya jadi pengaman, bukan pemain. Ini harus dihentikan,” ujar Morin tegas.
Desakan Investigasi dan Sanksi Tegas.
Tim BTM-CK menuntut Kapolda Papua untuk segera menginstruksikan investigasi menyeluruh,tidak hanya di Polsek Heram,tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polda Papua. Langkah ini,menurut Morin, krusial untuk menjamin integritas PSU dan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan penyelenggara pemilu.
> “Jika tindakan ini dibiarkan tanpa sanksi, maka tidak hanya merusak proses pemilu, tapi juga melecehkan kehormatan institusi Polri itu sendiri,”tambahnya.
Pentingnya Netralitas dalam PSU Papua,Sebagai provinsi yang memiliki dinamika politik kompleks dan historis, netralitas aparat negara menjadi pondasi mutlak dalam penyelenggaraan PSU Papua.Ada Dugaan keterlibatan Oknum aparat dalam skema politik uang bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan krisis etika dan ancaman terhadap demokrasi lokal.
Morin mengingatkan bahwa keberhasilan PSU bukan hanya diukur dari jumlah suara,tapi dari kepercayaan masyarakat terhadap proses yang bebas dari intervensi, tekanan, dan transaksionalisme kekuasaan.
Catatan Redaksi:Redaksi tengah berupaya menghubungi Kapolsek Heram dan Humas Polda Papua untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi atas dugaan ini. Sampai berita ini dipublikasikan,belum ada klarifikasi yang disampaikan pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH)Semestinya kepada Tim Media ini yang mengedepankan prinsip cover both sides,dan membuka ruang konfirmasi bagi institusi yang disebutkan.
Agar Ketrasparanan Informasi Publik tercipta Sesuai Prosedur hukum dan U.U.No.14 tahun 2008,Semua berhak tahu.
Kami juga mengundang masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti pendukung untuk menyampaikan informasi secara aman dan rahasia melalui saluran investigasi redaksi Media.
( Bersambung)...Henrry Morin.