Polisi berhasil Ungkap Misteri Ormas IPK Medan Hilang",Akibat Terlilit hutang Narkoba akhirnya di culik dan Tewas mengenas kan,"ini kronologi Motif Nya!!!

BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Misteri hilangnya Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan,akhirnya terkuak. Polda Sumut mengungkap,pria ini ternyata jadi korban penculikan dan pembunuhan sadis yang diduga dipicu utang narkoba.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kasus ini bermula saat korban diculik pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman parkir Diskotik Blue Star,Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim,Binjai,Informasi Berita masuk ke Meja Redaksi Cyber Nasional Online Group ini,pada hari Senin(11/08/2025)Pagi.

Di Ketahui Pelaku utama,bernama Mustafa seorang mantan anggota TNI langsung menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil,Syahdan kemudian dibawa ratusan kilometer ke Pante Rheng, Samalanga,Bireun,wilayah provinsi Aceh,Yang akhirnya tiba di sana,Jasadnya dibungkus karung,diberi pemberat batu, lalu dibuang ke tengah laut, Sungguh Sadis Pelaku menghabisi korban nya.

Selanjutnya,Pihak Kepolisian Penyelidikan sumber nama yang di kantongi Terdapat sejumlah oknum pelaku yang terlibat Hasil dari keterangan beberapa saksi mata, ternyata Dalang di balik aksi ini adalah Iskandar Daut, seorang bandar narkoba terbesar di Provinsi Aceh yang kini buron dan diyakini kabur ke Malaysia. 

Nama otak Dalang pelaku utama di ketahui Keluarga korban bernama Iskandar yang memerintahkan eksekusi karena Syahdan belum melunasi utang narkoba.Para pelaku disebut menerima bayaran Rp2,5 juta – Rp10 juta per transaksi narkoba.

Polisi akhirnya menetapkan para Oknum Pelaku itu dari delapan pelaku,enam sudah dibekuk,satu masuk DPO,dan satu lagi masih dalam penyidikan.Nama-nama ormas lain seperti GRIB Sumut juga terseret dalam penyelidikan yang terlibat dalam Praktek Mafia bisnis Narkoba antar provinsi Sumut dan Provinsi Aceh ini.

Terkuak nya misteri hilangnya Ormas IPK Medan teladan setelah Polisi berhasil menyita sederet barang bukti,mulai dari mobil Honda Civic hitam,sangkur, baju korban,Sepatu Nike Air putih, hingga motor trail tanpa plat sebagai barang bukti(BB) Sitaan yang di lakukan mafia narkoba tersebut.

Kini Para pelaku terancam di Jerat hukum dengan berlapis yakni,Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,dengan ancaman maksimal 27 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan Hukuman mati.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000