BuruSergap.com -- Jakarta,Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia(Puspen TNI) menyampaikan Surat Keputusan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto,S.E,M.Si,melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Tiga(3) Matra Kesatuan.Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan secara berkelanjutan di lingkungan TNI-AD
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI-AD,TNI-AL dan TNI-AU.
Dari total 42 Pati yang dimutasi, sebanyak 21 berasal dari TNI Angkatan Darat,9 dari TNI Angkatan Laut,dan 12 dari TNI Angkatan Udara Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian organisasi terhadap tantangan strategis yang terus berkembang, sekaligus untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok TNI di semua matra.
Sejumlah jabatan strategis turut mengalami pergantian,antara lain Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi,Gubernur Akademi Militer (Akmil),dan Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Dansecapa AD)Selain itu,mutasi juga mencakup jabatan-jabatan penting di lingkungan Kementerian Pertahanan,Mabes TNI,satuan pendidikan,satuan operasional,serta penugasan lintas institusi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan TNI merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang sehat dan terukur.“Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan,tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,”pungkasnya di Mabes TNI,Cilangkap,Jakarta Timur,(6/08/2025)Kemarin.Lebih lanjut,Kapuspen menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini,TNI terus mendorong peningkatan profesionalisme,soliditas, dan kapabilitas satuan di seluruh jajaran. Hal ini penting untuk menjaga kesiapan operasional serta mendukung pelaksanaan tugas dalam menjaga kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Menurut keterangan resmi Narasumber dari Kebijakan mutasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen TNI dalam menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang sesuai dengan kompetensi,kualifikasi,dan kebutuhan organisasi.Proses ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi,integritas,serta kesiapan dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.Sumber Informasi Berita dari Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.
#tniprima#tnipatriotnkri#nkrihargamati#tnikuatrakyatbermartabat.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*