Pangkalpinang,Tuatunu- diduga Napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kamar hunian lapas tua tunu. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi serta keterangan sumber jum'at 8 Agustus 2025 bahwa seorang napi bernama Dani selain Kendalikan Narkoba juga bebas menggunakan handphone untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kamar huniannya.
Diduga, Dani napi tersebut memiliki handphone dengan fungsi yang berbeda. Handphone pertama digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba, sedangkan handphone kedua digunakan untuk menghubungi keluarga. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas razia yang dilakukan oleh petugas lapas Tua tunu dalam memberantas penggunaan handphone oleh napi.
" Infonya dia gunakan dua Hp bang satu untuk bisnis narkobanya dan satu lagi untuk menghubungi keluarganya" ujar sumber
Bebasnya napi dalam menggunakan handphone dari dalam kamar hunian lapas tua tunu secara tidak langsung membiarkan serta memberikan kesempatan kepada napi untuk melakukan pengendalian peredaran narkoba dari kamar hunian lapas tua tunu,perihal ini bertentangan dengan program presiden dalam memberantas peredaran narkoba.
Diketahui,jika para napi yang menggunakan handphone sudah dapat dipastikan para napi tersebut berbisnis narkoba dengan cara mengendalikan peredaran narkoba dari kamar hunian lapas tua tunu tersebut.
Serta bagi para napi yang menggunakan handphone wajib membayar uang koordinasi handphone setiap bulan yang mencapai kisaran Rp.3jt - Rp.4jt yang disetor kepada napi bagian pengurus uang koordinasi tersebut.
Menteri imigrasi dan pemasyarakatan Agus sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap lapas tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat elektronik di kamar hunian, khususnya handphone.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan tuntas untuk mengungkap kebenaran terkait kasus napi lapas yang mengendalikan peredaran narkoba.
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 29 ayat (1), napi yang melanggar peraturan pemasyarakatan dapat dikenakan sanksi,berupa :
- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana
- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pemasyarakatan, Pasal 73 ayat (1), napi yang memiliki handphone di dalam kamar hunian dapat dikenakan sanksi,berupa ;
- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana.
- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.
Kasus dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh napi Dani di Lapas tua tunu Pangkalpinang merupakan kasus yang serius dan perlu ditindaklanjuti.
" Tak mungkin petugas lapas tak tahu bang itu permainan lah, kalau sudah terbiasa pasti aman yang penting dapat jatah" tambah sumber
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih berimbang. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak lapas terkait dugaan penyalahgunaan handphone dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam kamar hunian Lapas tua tunu Pangkalpinang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas tua tunu.
Apakah perlu ada perubahan dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas untuk mencegah kasus serupa di masa depan?
Dalam memutuskan mata rantai peredaran serta pengendalian narkotika dari dalam lapas peran serta petugas lapas sangat penting,salah satunya dengan melarang para napi menggunakan handphone secara bebas dari dalam kamar hunian. Namun kembali ke pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.(*)