Mantan Wakapolri Purn.Oegroseno,Sebut Erik Thohir dan Silfester Matutina berPotensi Terduga adanya'Korupsi di BUMN,ini Penjelasan REAL nya!!!

BuruSergap86.com -- Jakarta,Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Penilaian tersebut terkait dengan penunjukan Ketua Solidaritas Merah Putih,Silfester Matutina, sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN sektor pangan, ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Dalam pandangan Oegroseno, langkah pengangkatan itu dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya pihak lain.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu,9 Agustus 2025.

Oegroseno menyebut,“Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN.”

Ia,juga mempertanyakan bagaimana seorang terpidana dapat menduduki jabatan komisaris independen.

Menurutnya,BUMN semestinya terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebelum melakukan pengangkatan.

“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN,seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Selain itu, ia meminta para pendukung Silfester agar tidak membela seseorang yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi belum menjalani putusan pengadilan.

“Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.

Oegroseno juga mendesak pihak ID Food untuk melaporkan Silfester ke kepolisian.

Alasannya,Silfester dianggap mencemarkan nama baik perusahaan BUMN tersebut.

Ia menyebut,“BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN.”

Diketahui,Silfester pernah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI pada 2017 oleh kuasa hukum Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden itu beserta keluarganya melalui orasi,meski Silfester membantah tuduhan tersebut dan mengklaim pernyataannya adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa.

Laporan tersebut berlanjut hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.Putusan kasasi menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara.Meski demikian,Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Ia bahkan menegaskan bahwa urusan hukum di antara keduanya telah selesai melalui kesepakatan damai, dan ia beberapa kali bertemu langsung dengan mantan wapres tersebut.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi Silfester ke dalam penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu,6 Agustus 2025,bahwa eksekusi akan dilaksanakan tanpa mempertimbangkan adanya perdamaian,karena perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan,pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jaksel, meskipun jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.

Hal senada,Mantan WakaPolri Oegroseno menutup Penjelasan nya Menyatakan Pentingnya Ketrasparan Informasi Publik dalam perkara tersebut.

“Ini perkaranya,itu jelas perkara pidum,tindak pidana umum,dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,dalam pelaksanaan sesuai putusan dari Mahkamah Agung.”Terang nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000