Langgar Regulasi dan Abaikan LHP Ombudsman,PAHAM Ancam Gugat Pj Gubernur Papua ke PTUN dan Pengadilan Negeri

 

BuruSergap86.com -- Jayapura,Papua,Polemik pengangkatan Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan terus bergulir panas. Setelah sebelumnya Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua melayangkan somasi terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua, kini tekanan hukum semakin menguat dengan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.pada Senin 4 Agustus 2025 –

Somasi yang ditandatangani langsung oleh Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si, mewakili Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saireri (FPKPMATS), menilai bahwa Pj Gubernur secara terang-terangan melanggar hukum karena mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Papua.

Pengabaian Rekomendasi Ombudsman,Ini Konsekuensinya.

Menurut PAHAM,pengabaian terhadap LHP Ombudsman Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR, tertanggal 8 Mei 2025, tidak hanya memperkuat dugaan maladministrasi, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum administratif dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Beberapa regulasi penting yang diduga dilanggar oleh Pj Gubernur Papua, antara lain:

1. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

Pasal 38 menyebutkan pejabat publik wajib menindaklanjuti laporan Ombudsman dalam waktu 60 hari.

Tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman dapat diumumkan secara terbuka dan menjadi dasar evaluasi jabatan publik.

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,Menyatakan bahwa pengabaian hasil pengawasan eksternal (seperti Ombudsman) adalah pelanggaran hukum dan etika pelayanan.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Keputusan Gubernur yang diambil melalui prosedur yang cacat hukum dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4. KUHPerdata Pasal 1365,Memberikan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang dirugikan untuk menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

5. UU No. 21 Tahun 2001 Jo. UU No. 2 Tahun 2021 (Otonomi Khusus Papua)

Menjamin partisipasi dan keterwakilan masyarakat adat dalam politik lokal, termasuk dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP.

PAHAM Siap Tempuh Jalur Hukum dalam pernyataannya,Gustaf Kawer menegaskan bahwa pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika dalam 14 hari sejak diterbitkannya surat somasi, Pj Gubernur Papua tidak membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tentang penetapan anggota DPRP mekanisme pengangkatan.

> "Kami akan ajukan gugatan ke PTUN dan juga membuka peluang gugatan perdata (PMH) karena tindakan Pj Gubernur bertentangan dengan hukum, etika pemerintahan, serta mencederai hak-hak masyarakat adat,"tegas Kawer.

FPKPMATS: Suara Adat yang Tersingkirkan,Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saireri (FPKPMATS), yang terdiri dari 12 tokoh adat dan warga sipil, menganggap proses seleksi anggota DPRP yang dilakukan oleh Pansel dan disahkan oleh Pj Gubernur tidak transparan, tidak partisipatif, dan diskriminatif terhadap wilayah adat Tabi-Saireri.

> "Kami merasa diabaikan. Proses seleksi ini bukan hanya cacat prosedural, tapi juga menyalahi prinsip representasi masyarakat adat yang dijamin oleh Otsus Papua," ujar salah satu anggota FPKPMATS, Naomi Marasian.

Pemprov Papua Bungkam Sampai berita ini diterbitkan, Pj Gubernur Papua maupun juru bicara Pemerintah Provinsi belum memberikan tanggapan resmi atas somasi maupun ancaman gugatan dari PAHAM dan FPKPMATS.

Sumber internal menyebut, Pemprov tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, namun belum ada keputusan apakah Keputusan Gubernur akan ditinjau ulang.

Penutup: Ujian Kepatuhan Pemerintah terhadap Hukum

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya supremasi hukum di Papua, di mana mekanisme checks and balances melalui lembaga pengawas seperti Ombudsman justru diabaikan oleh pejabat negara.

Apabila somasi tidak direspons, maka gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri akan menjadi batu uji penting bagi penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di bawah payung Otonomi Khusus.

(Bersambung) Henrry Morin


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000