BuruSergap86.com -- Jakarta,Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD),Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang mewajibkan prajurit untuk membeli rumah melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).informasi masuk pada hari Rabu(20/08/2025).
Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan kebijakan tersebut di masa jabatannya. Dudung menjelaskan,ia memang mengeluarkan surat telegram yang mengarahkan prajurit untuk memesan rumah kepada BP TWP.
Menurutnya,kebijakan ini bukan hal baru dan bertujuan untuk mengatasi gaya hidup konsumtif prajurit muda.'Saya bilang, coba kita adakan lagi saja (kebijakan rumah prajurit).Maka dikeluarkanlah surat telegram,' ujar Dudung,seperti dikutip dari terbitnya pemberitaan waktu lalu.
Ia mengklaim kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi prajurit baru yang cenderung membeli barang-barang konsumtif seperti ponsel atau motor setelah lulus. 'Daripada setelah lulus beli handphone,beli motor,jadi konsumtif. Lebih baik dibelikan rumah,'tambahnya.Dudung juga mengemukakan bahwa rumah tersebut bisa menjadi aset investasi.
'Kalau tidak terpakai,bisa disewakan, jadi prajurit punya passive income,'katanya. Bantahan Adanya Paksaan dan Ancaman Meski demikian, Dudung membantah adanya unsur paksaan atau ancaman dalam kebijakan tersebut. Ia menegaskan prajurit tetap memiliki opsi untuk membangun rumah sendiri di luar proyek perumahan BP TWP.'Jadi pinjam ke BP TWP uang (pembangunan).
Tidak harus beli (rumahnya) di situ, bisa menolak,'jelasnya. Dudung juga secara tegas membantah adanya ancaman pemindahan tugas,seperti yang pernah disebutkan dalam laporan. 'Saya tidak pernah melakukan (ancaman) itu,'tegasnya. Pernyataan Dudung ini menanggapi laporan dari IndonesiaLeaks yang dimuat di Tempo edisi mingguan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah prajurit merasa terpaksa mengambil kredit rumah karena adanya ancaman, termasuk pemindahan tugas ke Papua jika menolak.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*