Hal wajar Masyarakat Tuding Kades Gudang Damar Deni Tak Bernyali Tunjukkan Asli Legalitas Koperasi nya Mayam Kuala Siayae.!!!

BuruSergap86.com -- Kalbar/Godang Damar,Sungguh Luar Biasa banyaknya masyarakat Desa Gudang Damar Tak menyukai Sikap Kepemimpinan Kades Deni Lesmana bahkan muncul dugaan ada Tudingan Kades Pembohong liciknya Prilaku tak sejalan untuk kepentingan masyarakat Desa gudang Damar, antara masyarakat dan Kades Tak seirama melainkan sebaliknya Deni Lesmana sebagai Kades Kerap kali mementingkan dirinya sendiri.

Sejumlah Masyarakat Desa Gudang Damar, yang sempat menilai bahwa Prilaku Kades Gudang Damar tidak transparan tentunya memunculkan Kontraversi Perkataan dan juga Sikapnya,ada penyalahgunaan wewenang jabatan dan kekuasaan untuk membohongi warga masyarakat Desa' Gudang Damar,informasi Berita nya masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group ini pada hari Minggu(17/08/2025)Siang.

Terdapat Dugaan telah memanipulasi Data File Koperasi Produsen Barege Bukit Dado yang di salah gunakan Kades Deni beberapa waktu lalu,sempat beredar Viral Video Kades Gudang Damar Deni berdebat ke Warga Masyarakat nya tentang pertanyaan Isu kebenaran Beredar cepat di masyarakat bahwa Kades Deni tak bernyali tunjukan Data Real keabsahan serta legalitas hukum koperasi miliknya.

Coba Pak Kades Deni,"tunjukkan Bukti nyata bahwa ada izin Keabsahan data file Koperasi miliknya, sebelumnya dalam perdebatan masyarakat dengan Kades, dirinya mengklaim telah mengakui bahwa Kades Gudang Damar Deni telah membuat koperasi baru,bernama Koperasi Produsen Mayam Kuala Sieaye.

Salah seorang Warga Masyarakat nya,sebagai petani plasma Koperasi Produsen Barege Bukit Dado,"Silahkan tunjukan Data Real koperasinya nya yang mengatakan bahwa ada legalitas hukum nya",sudah jelas Kades Godang Damar Deni Lesmana Melakukan upaya Spekulasi dalam hal merasa Benar,"Aktivitas menebak kemungkinan jawaban atas suatu pertanyaan tanpa memiliki informasi yang cukup untuk memastikannya".

1.pendapat atau dugaan yang tidak berdasarkan kenyataan; tindakan yang bersifat untung-untungan.

2..(perihal) membeli atau menjual sesuatu yg mungkin mendatangkan untung besar secara pribadi semata.

Administrasi pengakuan legalitas Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae makanya yang menanyakan kepada dirinya tentang kebenaran dan legalitas Izin Petani plasma miliknya namun tak berani' memberikan informasi kongkrit bagi sang Kades tersebut.

Kades gudang Damar yang tak berani membuktikan keabsahan dari Pembuatan Koperasi baru nya bernama Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae tanpa melibatkan Pengurus koperasi awalnya koperasi produsen Barage Bukit Dado jelas dugaan pembohongan publik.

Penelusuran terkait hal itu,tim Media Cyber Nasional Online Group ini melakukan upaya investigasi lapangan dan pihak manajemen PT Agrinas Plam Nusantara (APN) Marwan sebagai manager Enggan berkomentar tentunya ada dugaan jelas permainan Skenario antara pihak Kades Gudang Damar Deni Lesmana bermain mata dengan pihak perusahaan Agrinas Palm Nusantara(PT APN)

Sebelumnya,Tayangan berita terupdate Viral pertama setelah di unggah,seorang yang mengaku orang dekat Kades Gudang Damar Deni Lesmana mengutus LSM untuk membela diri nya berSkenario Pura-pura menanyakan informasi dari siapa berita ini,dan siapa Sumber nya.tentunya ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK.

Kuat dugaan nya kades Deni jelas tak bernyali ",ngak berani beri Penjelasan dan menunjukkan bukti Nyata kejelasan legalitas Keabsahan koperasi produsen mayam kuala Siayae,tentunya kecewa atas kepemimpinannya Deni Lesmana sebagai Kades yang Kerap kali Arogan seakan- akan terkesan kebal Hukum, Segampang itu, bungkam."terang masyarakat.

Dugaan sementara,Deni melakukan upaya manipulasi Data File Koperasi tanpa ada berembuk kepada pengurus koperasi Barage Bukit Dado,kemudian menyusul bentuk Susunan Struktur koperasi baru tentunya ini melanggar aturan hukum dan aturan AD/ART koperasi dalam penyusunan Struktural Kepengurusan Koperasi tidak di benar'kan Rangkap dua jabatan di dua koperasi tentunya,maka Kades Gudang Damar Deni Lesmana telah Melakukan kesalahan fatal,dapat di Jerat hukum KUHPIDANA termaktub:

",Dua rangkap jabatan pengurus pada koperasi bisa melanggar aturan hukum, terutama jika melanggar UU Perkoperasian yang melarang pengurus merangkap sebagai pengurus atau pengawas di koperasi lain, atau melanggar undang-undang persaingan usaha (UU No. 5/1999) jika menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat langsung diatur oleh KUHPIDANA Pasal, melainkan dapat dituntut melalui UU yang relevan dan jika tindakan pengurus menyebabkan kerugian dan kesengajaan,bisa dituntut pidana oleh penuntut umum. 

Dasar Hukum Pelanggaran Rangkap Jabatan Koperasi,

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian, menyatakan bahwa seorang pengurus koperasi dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas pada koperasi lainnya. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli):Rangkap jabatan dapat dilarang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika menyebabkan persaingan usaha tidak sehat."

Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap: Melarang direksi atau komisaris merangkap posisi di perusahaan lain jika perusahaan tersebut berada di pasar yang sama, memiliki keterkaitan usaha erat, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar. Larangan ini juga berlaku untuk koperasi, yayasan, firma, atau CV.Konsekuensi Hukum.

Tuntutan Pidana:Jika pengurus koperasi melakukan tindakan pengurusan dan pengelolaan yang menyebabkan kerugian secara sengaja, pengurus tersebut dapat dituntut secara pidana oleh penuntut umum. 

Sanksi Lain:Pelanggaran terhadap UU Perkoperasian dan UU Persaingan Usaha dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,yang mungkin mencakup pencabutan izin atau sanksi administratif lainnya. 

Pentingnya Peraturan Tersebut,Mencegah konflik kepentingan dan memastikan pengawasan yang profesional. 

Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yang dapat merugikan konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. 

Selanjutnya,informasi yang berhasil di himpun Tim Media Online Cyber Nasional group ini,pada hari Minggu(17/08/2025)

hal itu karena perilaku nya Kades gudang Damar membuat gerah hampir semua Warga Masyarakat nya yang tak menyukai Sikap dalam memimpin Desa,Deni seringkali mengakali warga masyarakat nya karena Jabatan sebagai kades di keseharian nya yang menurut keterangan masyarakat dugaan itu tercermin dalam dirinya selalu mementingkan diri sendiri ketimbang kepentingan seluruh warga masyarakat Desa gudang Damar kec Lembah Bawang Kab Bekayang Kalbar.

Seperti yang sudah di beritakan Media Cyber Nasional Online Group ini, Sebelumnya Kades Deni Lesmana masih terus adanya Perseteruan ke masyarakat nya Terkait adanya tindakan semena-mena sang Kades Gudang Damar rangkap jabatan dua koperasi, Ketika di tanya legalitas hukum nya tanpa berani menunjukkan data file aslinya, tentunya kejelasan dan legalitas hukum untuk koperasi miliknya yang di ketahui baru membuat tandingan koperasi karena ulah kades .produsen mayam kuala Siayae,akan segera di proses secara hukum yang berlaku oleh pengurus koperasi Barage Bukit Dado.

Padahal dalam berita kemarin terbit, terdapat Kegaduhan antara kades dan warga masyarakat petani plasma mempertanyakan hal data file aslinya koperasi miliknya.Terkait adanya dugaan Kades Gudang Damar Deni Lesmana tak berani membuktikan keabsahan data legalitas hukum koperasi produsen Mayam Kuala Siayae.

Sebelumnya,Kades Deni Acap kali beranggapan Dirinya yang ngaku pintar namun tak Mengayomi masyarakat nya terkesan Kebal Hukum,tentunya ini membuat jengkel seluruh pengurus koperasi produsen Barage Bukit Dado yang sah legalitas hukum nya.

Maka Seluruh warga masyarakat Mendesak Agar Bupati Bekayang Sebastianus Darwis SE.MM Segera menCopot Jabatan Kades Godang Damar Deni Lesmana karena ada dugaan Pemalsuan Data koperasi,pinta masyarakat gudang Damar, kecamatan lembah Bawang kabupaten Bekayang Besok Senin melaporkan Kades Gudang Damar ke Aparat Penegak Hukum kepolisian.

Bersambung.......

Liputan :*Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online Group -- Akiang -- Marsudi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000