BuruSergap86.com -- RoHil, Praktek Mafia ilegal CPO kerap kali menjamur dimana-mana termasuk Sorotan Tajam PUBLIK terhadap Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,Riau,kini kembali beroperasi.informasi masuk ke meja redaksi Media Online Cyber Nasional pada hari Kamis(14/08/2025)Siang.
Jelas Narasumber Menyatakan secara jelas sungguh Ironisnya, dari gudang BBM Subsidi ilegal hangus terbakar menjadi gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) Ilegal dan ada juga Keterlibatan oknum yang diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH) maka MAFIA CPO ilegal tak tersentuh hukum.
Penelusuran Tim Media Online ini,ada Kejanggalan terjadi,keterangan resmi Narasumber warga masyarakat dan rekan media Online yang berada di Rohil mengatakan,"Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer,namun pihak kepolisian terkesan membiarkan."Kuat Dugaannya ada setoran tunai “pelicin” pun menyeruak di tengah Heboh di kalangan masyarakat sekitarnya.
informasi yang beredar luas di Rohil,gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik Penampungan BBM Subsidi Ilegal setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan,namun pemilik barunya belum diketahui,Tim investigasi lapangan Media Online Cyber Nasional terus mengali informasi berlanjut.
Menurut keterangan resmi Narasumber APJI Rohil dan dari Narasumber Masyarakat setempat menyebutnya“Kalau polisi mau,dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo.Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,”ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO ilegal tanpa dokumen resmi,maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Tak hanya itu, informasi Berita Santernya ada dugaan oknum pembeking dari Unsur aparat Coklat dan Loreng yang melancarkan Aksi Mafia Penampungan CPO praktek ilegal yang dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Para pelaku Pemilik Gudang Penampungan bagi Oknum Mafia Minyak CPO Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*