Breaking News,Fakta Seputar OTT Wamenaker, CIC :Pertanda Runtuhnya Kabinet Merah Putih,!!!

BuruSergap86.com -- Jakarta,Fakta Penangkapan yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)RI terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.pada Kamis,21 Agustus 2025.Tak sesuai Visi-Misi Kabinet Merah Putih terkesan tidak Pro RAKYAT.

KLIK' Video 🎥 Viral,!!!

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,"Campur tangan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum sangat memberikan kesempatan terhadap para koruptor untuk merampok uang rakyat dan negara.ini butuh merubah mindset penilaian Rakyat Indonesia dan Publik tentunya kurang Simpati.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengungkap dalam kasus ini merupakan pertanda besar awal runtuhnya kabinet merah putih, dimana akan ada peluang besar satu persatu oknum Menteri, pejabat daerah bahkan anggota DPR RI akan terkuak kedok keburukan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi,maupun TPPU dipusaran korupsi Indonesia.

Dalam pengamatan CIC,pusaran korupsi di semakin meraja lela,bahkan para pelaku sudah tidak pernah takut lagi terhadap sanksi Jeratan hukum,sejak Presiden Prabowo memberikan amnesti  dan abolisi,ini bukti kehancuran hukum di negeri Indonesia.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,"Campur tangan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum sangat memberikan kesempatan terhadap para koruptor untuk merampok uang rakyat dan negara.ini butuh merubah mindset penilaian Rakyat Indonesia dan Publik tentunya kurang Simpati.

Seharusnya siapapun yang melawan hukum harus diproses secara hukum,biarkan pengadilan yang menentukan mereka bersalah atau tidaknya,jangan yang sudah tervonis malah diberikan Abolisi dan Amnesti,seperti Tom Lembong dan Hasto,"tentunya ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK sebagai Penegakan Hukum Terkesan SIRKUS atau Akrobatik Spekulasi,tegas R.Bambang.SS saat dimintai tanggapan oleh wartawan Jumat (22/8/2025) di Pekan Baru.

R.Bambang.SS menambahkan,Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana.

Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR  dengan alasan untuk menjaga kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara.ini jelas ada yang janggal.

CIC menilai,Akan tetapi,tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak azasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, Sehingga para Oknum Pejabat PUBLIK yang KORUPTOR merajalela di Indonesia,menurut Corruption Investigation Commiittee (CIC).

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan,"Terkait OTT yang dilakukan pihak KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer,ini.pintu awal keruntuham kabinet merah putih yang dipimpin Presiden Prabowo. Dari kasus ini akan ada oknum pejabat dijajaran kabinet merah putih satu persatu akan terkuak dalam keterlibatan di pusaran korupsi atau TPPU,termasuk beberapa kepala daerah,kami tetap Semangat mengawasi dan memantau nya serta meminta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai laporan kongkrit nya.

ini merupakan "PR" besar Presiden Prabowo Subianto BerJanji awal kerakyat Indonesia tetap memberantas praktek Korupsi di Indonesia,hal ini kedepannya,seharusnya Presiden Prabowo tidak perlu campur tangan tentang penegakan hukum,kan sudah ada instrumen Institusi hukum yakni, Institusi Polri,institusi Kejagung,institusi Mahkamah Agung dan institusi KPK,tinggal perintah dan awasi dalam upaya penegakan hukum sejati nya,memantau perkembangan hakiki sehingga tidak ada lagi "Permainan" hukum di negeri ini,"papar R.Bambang SS.

Dalam pandangan CIC,Apakah amnesti dan abolisi berhak untuk terpidana korupsi?

Seharusnya,Presiden Prabowo "tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi" dan jangan ada alasan demi kondusif negara dan bangsa. Yang bersalah harus dihukum,apa lagi terkait korupsi yang telah merugikan negara serta menyengsarakan bangsa ini. Untuk kemanusiaan boleh saja diberikan Abolisi dan Amnesti terkait pidana umum,bukan Korupsi.?Sebut Ketum DPP CIC yang Anti Rasuah.

R.Bambang.SS memaparkan,"Tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme kala itu disebut pemerintah tidak akan masuk kriteria penerima amnesti dan abolisi.Anehnya Spekulasi Politik pernyataan itu, Realita Fakta Nyata nya berbanding terbalik tak sesuai harapan Rakyat INDONESIA.

Namun faktanya,Hasto dan Tom menerima keduanya,jelas ini membuat hukum di mata publik sebagai anjang Sirkus "permainan"para Perampok uang rakyat.Yang jelas,terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi.

 Pemberian dua hal itu,kata dia, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.mekanisme abolisi dan amnesti dapat dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari Aksi kejahatannya, Menyengsarakan Nasib Seluruh Rakyat Indonesia"ungkap Ketua Umum DPP CIC.

CIC Mengutuk Keras kejadian OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer,ini merupakan "Tamparan"besar kemuka Presiden Prabowo baik kabinet merah putih dan merusak citra pemerintahan Prabowo Gibran yang terkesan tak sesuai Visi-Misi Pro RAKYAT INDONESIA.

Sepanjang CIC tahu,dan juga Sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi,tentunya ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK ada apakah gerengan Negeri qu INDONESIA!!!.

"Pemberian amnesti dan abolisi ini sangat prematur.Kasusnya belum inkracht.Kalau memang ini politisasi hukum,maka harus diungkap siapa dalangnya yang mempolitisir dan tentu harus diadili juga,"punkas R.Bambang.SS Ketua Umum CIC.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T -Endi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000