BREAKING NEWS:CIC Ungkap,"Banyak Laundry Di Daerah Menyalahgunakan LPG Bersubsidi 3 kg,Bisa Dijerat Hukum,"ini penjelasan singkat nya!!!

 

BuruSergap86.com -- Jakarta,Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC),mengungkapkan banyak para pengusaha laundry Coin atau loundry besar di Riau,Medan,Kepri,Aceh,Padang,Lampung,Palembang,Jambi dan Banten menggunakan tabung elpiji 3 kg. Jelas ini melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana aturan tersebut tertuang.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”), industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,termasuk jasa industri. Dan ini pihak pengusaha dapat dijerat hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,"Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),"tegas DJ Sembiring kepada wartawan di Jakarta Rabu (27/8/2025)Pagi.

DJ sembiring menambahkan,Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

"Sehingga,bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

CIC meminta dengan tegas agar pihak Perindag segera.melakukan swiping(Razia)bagi tempat usaha laundry di Wilayah Riau,Medan Kepri,Aceh,dan juga Sumbar bagi seluruh daerah,jelas banyak perusahaan laundry yang masih menggunakan Tabung gas 3 kg.

Menurut keterangan resmi DJ Sembing mengatakan,"CIC Minta kepada pihak Menperindag segera lakukan pengecekan dilapangan terkait perusahaan laundry menggunakan tabung gas 3kg,yang telah melanggar peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Liputan:*Tim Redaksi Media -Endi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000