Jakarta -- BuruSergap86.com,Pakar Hukum Pidana,Mengkritik Pedas' Tugas dan Fungsi Menteri keuangan negara republik Indonesia yang di jabat oleh Sri Mulyani Indrawati, SE,M.Sc,Pasalnya Selama ini tidak ada Transparan ke PUBLIK,Ucap Prof.Romli Atmasasmita Seorang Pakar Hukum,baru-baru ini mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi Indonesia dan mau diapakan uang Sitaan triliunan rupiah di Dikutip dari media sosial(Medsos)Akun @duniapunyacerita.
Menurut,Prof.Romli Atmasasmitameskipun negara telah menyita ribuan triliun rupiah hasil korupsi para pelaku Koruptor yang telah di tindak tegas selama ini bukan sekedar hanya pencitraan dari berbagai instrumen Institusi Aparat penegak hukum kejaksaan Agung,(Kajagung-RI) maupun institusi KPK-RI berhasil Sita Uang Koruptor di Indonesia.
hal ini menampik Sorotan Tajam PUBLIK dan pertanyaan besar berbagai kalangan Pakar Hukum di Indonesia terhadap keberadaan Hasil Uang Sitaan Negara tersebut.
namun di nilai,Sri Mulyani menjadi Sorotan Tajam PUBLIK sebelum nya tidak ada transparansi tentang bagaimana uang tersebut dikelola dan digunakan,Seperti di kutip video Viral nya,media sosial(Medsos)Akun @duniapunyacerita dari pernyataan resmi Pakar Hukum tersebut.
Berkeinginan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat transparan ke Publik agar memahami uang Sitaan Negara Triliunan rupiah posisi dan kondisi nya, Sempat Menuai Pertanyaan publik Akibat Viral nya video nya pada hari Jum’at( 25/7/2025).
Kuat dugaan nya menteri keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati,SE,M.Sc, Menutupi pengetahuan nya terkait uang Sitaan Negara yang bernilai triliunan rupiah tersebut.hal ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK di tenggarai tanpa kejelasan kinerja nya untuk Transparansi ke Publik.
Sebelum nya di ketahui mendapatkan berbagai gelaran prestasi kerja yang mentereng terlihat jelas dari Profil kariernya ,"Sri Mulyani Indrawati, SE,M.Sc,"adalah wanita Pertama di jabatan mentereng sudah beberapa kali menjabat sebagai menteri keuangan negara republik Indonesia yang sekaligus juga orang Indonesia pertama menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Jabatan ini diembannya mulai 1 Juni 2010 hingga dia dipanggil kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Bambang Brodjonegoro,dia mulai menjabat lagi sejak 27 Juli 2016.hingga menjabat sebagai menteri keuangan Bank Dunia.
Sebelumnya,Sri Mulyani(dia)menjabat Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu. Ketika ia menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia maka ia pun meninggalkan jabatannya sebagai menteri keuangan saat itu.
Sebelum menjadi menteri keuangan,dia menjabat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu. Sri Mulyani sebelumnya dikenal sebagai seorang pengamat ekonomi juga di Kemudian berlanjut Ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) sejak Juni 1998.
Pada 5 Desember 2005,ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dipindahkan menjadi Menteri Keuangan menggantikan Jusuf Anwar.Sejak tahun 2008,
Lalu,Sri Mulyani menjabat Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,setelah Menko Perekonomian Dr. Boediono dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dan Sri Mulyani Indrawati,Ia pun dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura.
bahkan Ia juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi kutipan dari berita terupdate majalah Forbes tahun 2008 dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia yang terbit pada bulan Oktober 2007,Sampai Sekarang di era jabatan presiden RI Prabowo Subianto, menteri keuangan negara republik Indonesia tetap di jabat oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut.
Tetapi kini Pendapat Kariernya di atas menjadi pertanyaan dan Sorotan Tajam PUBLIK mengenai kedudukan serta jabatan nya Sri Mulyani Indrawati Patut di pertanyakan Terkait Proses Pengelolaan Anggaran Uang Negara Indonesia dan juga tentang kebenaran uang Sitaan Negara sejumlah triliunan rupiah seolah-olah tidak ada Transparan ke PUBLIK dan ke seluruh Rakyat Indonesia.
Sri Mulyani Indrawati cukup menjawab pertanyaan PUBLIK Secara Tegas dan Jelas Transparan informasi ke PUBLIK seperti termaktub dalam U.U.KIP No.14 Tahun 2008,hanya dengan Tiga(3) Pertanyaan saja,Yakni:
(1) -- Kemanakah Sejumlah Uang Sitaan Negara Triliunan rupiah yang di Sita oleh negara dari Tangan para Pelaku/Tersangka Koruptor Indonesia,Selama ini ?
(2) -- Berapakah Jumlah Real Keseluruhan Uang Trilliunan Hasil Sitaan? Seluruh Total Angka Komulatif detail Secara terperinci Agar Transparan Nilai Uang Sitaan yang masuk ke Negara Indonesia ? Apakah tercatat Jelas!
(3) -- Hasil Uang Sitaan Negara,Mau di Gunakan untuk apakah Hasil Uang korupsi yang telah di Sita dari Tangan para Pelaku/Tersangka Koruptor Negara tersebut ?
Sri Mulyani Indrawati,Agar menindak lanjuti dengan Segera ada di Umumkan melalui Konfrensi Pers terbuka,Ini Patut di Sampaikan ke Publik secara transparan jelas dan Jujur Agar tidak ada Opini Liar berkembang menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,menampik Sorotan agar tidak terkesan menutupi kondisi negara Indonesia pada tahun 2025,Menjadi Ultimatum kesadaran bagi oknum pejabat Publik tidak melakukan sikap Korupsi,Akibat banyaknya para Pelaku Tersangka Koruptor Indonesia.
namun di nilai,Sri Mulyani menjadi Sorotan Tajam PUBLIK sebelum nya tidak ada transparansi tentang bagaimana uang tersebut dikelola dan digunakan,Seperti di kutip video Viral nya Akun@duniapunyacerita dari pernyataan resmi Pakar Hukum Prof Romli tersebut,tersiar Viral pada hari Jum’at(25/7/2025).
Pendapat dari Ahli hukum dari Prof. Romli mempertanyakan mengapa Menteri Keuangan,Sri Mulyani sebagai pengelola keuangan negara,tidak pernah mengumumkan secara terbuka tentang jumlah uang yang disita dan bagaimana uang tersebut digunakan.Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,Sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan uang negara Oleh karena itu,Prof.Romli meminta dan Mendesak Sri Mulyani untuk memberikan klarifikasi dan transparansi tentang pengelolaan uang negara yang disita dari korupsi.Dengan demikian,dilema masyarakat Indonesia dapat mempercayai pemerintah dan proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Untuk diketahui,Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan regulasi terkait,negara memiliki kewajiban untuk:
1.Mengembalikan aset negara yang hilang,Negara wajib mengembalikan aset yang hilang akibat korupsi dan tindak pidana lainnya.
2.Mengelola aset sitaan dengan transparan,Negara harus mengelola aset sitaan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan aset tersebut.
3.Menggunakan aset sitaan untuk kepentingan publik,Aset sitaan harus digunakan untuk kepentingan publik,seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,dan lain-lain.
4.Memberikan informasi kepada masyarakat,Negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan Aset sitaan,sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana Aset tersebut digunakan.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,disebutkan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu,negara memiliki kewajiban untuk mengelola aset sitaan dengan transparan dan akuntabel,serta menggunakan aset tersebut untuk kepentingan publik.
Hingga Berita nya di Tulis,Tim Redaksi Media Online coba menghubungi Dinas Kementerian Keuangan negara(Menkeu) Jakarta namun Belum dapat di konfirmasi langsung ke ibu menteri Sri Mulyani Indrawati terkait Viral nya Video Kritikan pedas'dari Pakar Hukum tersiar di Media Sosial.
Liputan:*Tim Redaksi Media Online*