NTB/Lombok -- BuruSergap86.com,Terungkap rahasia Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi yang Akhirnya terbunuhnya di lakukan kedua Atasan, informasi yang menarik Perwira dengan Jabatan Kompol Tamat Sudah,Padahal Sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebelum dipecat dari kepolisian dan Akhirnya kini ditetapkan sebagai Tersangka Utama Atas Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Sementara itu,Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi,Anggota Paminal Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025, menyisakan misteri.Dugaan awal nya kematian karena tenggelam,namun penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya.
Sebelumnya terungkap,Perkara Kasus Pembunuhan Berencana kedua Pelaku Perwira itu, Pelakunya Kompol,Ia tercatat sebagai lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) 2010,kini Kompol I Made Yogi Purusa Utama Akhirnya menerima ganjaran bahkan dipecat karena perbuatannya Sendiri terungkap ke Publik.Catatan Singkat Prestasi kerja Kompol tersebut Selama Berdinas di Polda NTB,Kompol I Made Yogi sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis.Di antaranya Pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Selepas menjalankan tugas nya pernah juga kembali menjabat dari Polres Lombok Timur,Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram,Yogi banyak mengungkap kasus besar. Di antaranya penangkapan kurir dan Bandar Narkoba 1,5 kilogram.Dia juga merupakan Sarjana Ilmu Keplisian PTIK pada tahun 2017.Kemudian setelah dua tahun menjabat sebagai Kasatresnarkoba,Yogi kemudian dipercaya Sebagai kasat Reskrim Polresta Mataram.
Selama 1 tahun 8 Bulan menjabat kasat Reskrim Polresta Mataram,kemudian Yogi dipindahkan sebagai PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
Di sinilah kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi Terjadi,sebagai Anggota nya dalam kasus ini, Kompol I Made tidak sendiri,di bantu bawahanya yang juga seorang perwira polisi bernama Ipda Haris Chandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Tersangka dan Proses Hukum Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) Ipda Harus Chandra (HC) M, seorang perempuan sipil dari luar NTB Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum.YG dan HC juga telah menjalani sidang etik dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.Sementara itu, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli,termasuk ahli farmakologi, pidana,forensik,dan dokter RS Bhayangkara yang pertama menangani korban.
Sementara itu,penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli,termasuk ahli farmakologi, pidana, forensik,dan dokter RS Bhayangkara yang pertama menangani korban. Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025),dilakukan olah tempat kejadian perkara di vila Tekek,lokasi di mana Nurhadi ditemukan meninggal. Vila tersebut disewa hanya semalam,sesuai konfirmasi dari General Manager Beach House, Dewa Wija.Di kutip dari beberapa Sumber media Online diantara nya Perkara kasus Pembunuhan terungkap kebusukan Kinerja Kedua perwira ini tega menghabisi nyawa anak buahnya sendiri hanya gara-gara dua wanita yang didatangkan dari Jambi ke NTB terungkap kelakuan buruk seorang Perwira menyandang pangkat Kompol tersebut terungkap.
Begini kronologi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menurut penjelasan dari Polda NTB,Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di dalam kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan,Lombok Utara,Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol.Syarif Hidayat menjelaskan Brigadir Nurhadi diduga dianiaya oleh dua atasannya yakni Kompol YG dan Ipda HC.
Syarif menjelaskan,kejadian tersebut bermula di salah satu villa. Brigadir Nurhadi bersama tiga tersangka serta seorang saksi berinsial P pergi ke vila tersebut untuk berpesta.
Saat tiba,korban kemudian diberikan sebuah cairan ilegal yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Syarif.
"Di pesta,dari datang ke sana sempat diberikan sesuatu minuman,Itu pertama awalnya.ada di berikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,"kata Syarif,Jumat (4/7/2025)kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV,terlihat juga saat berlangsungnya pesta tampak Brigadir Nurhadi mendekati dan menggoda salah satu wanita yang hadir di lokasi.
Jika melihat rekaman CCTV itu,sejak pukul 20.00 sampai 21.00 Wita tidak ada orang lain yang masuk.Hal ini berarti di dalam vila hanya terdapat lima orang, termasuk Brigadir Nurhadi.
Penganiayaan pun diduga terjadi selama waktu tersebut.Sekitar pukul 21.00 Wita,salah satu tersangka mengungkapkan bahwa anggota polisi itu sudah berada di dalam kolam dan diangkat.
Menurut ahli forensik Universitas Mataram Arfi Syamsun,hasil autopsi terhadap jasad korban menunjukkan ada patah tulang lidah.Brigadir Muhammad Nurhadi.
Berdasarkan bukti forensik tersebut,maka bisa dipastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi karena dicekik dan di berikan minuman.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah,maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,"kata Arfi.
Selain itu,ditemukan juga cairan asing yang masuk ke dalam tubuh korban, motif nya sengaja' di berikan ke korban Brigadir Muhammad Nurhadi.
Hal tersebut dipastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap Sumsum tulang, otak, paru-paru,dan ginjal.terdapat Cairan dan juga Forensik membuktikan tubuh korban ada terdapat Penganiayaan terjadi di alami Brigadir Muhammad Nurhadi.
Disimpulkan oleh ahli forensik bahwa cairan tersebut berasal dari kolam tempat penginapan.Oleh karenanya,tim forensik mengungkapkan Ketika masuk ke dalam kolam Brigadir Nurhadi belum meninggal.
Terlihat kejanggalan berawal dari insiden"Jadi,tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah.Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan,"ujar dia lagi.
Adapun dalam kasus ini,selain dua atasan menganiaya korban,ditetapkan satu tersangka lain berinisial M.selain Dua tersangka yang juga Anggota polisi yaitu Kompol YG dan Ipda HC sudah diberi sanksi Tegas terhadap Pelaku kedua Perwira itu dengan cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Di ketahui kematian Brigadir Nurhadi, penyebab meninggal dunia dengan Sangat sadis terungkap karena dicecoki obat-obatan ilegal dan dianiaya di kolam renang oleh kedua perwira polisi tersebut,hingga akhirnya tamat sudah karir kepolisian nya dalam Pemecatan PTDH langsung menjalankan pidana kasus perkara Pembunuhan Berencana itu.
Dalam kasus ini,total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Selain Yogi dan Haris, seorang perempuan asal Jambi, Misri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Misri lebih dulu ditahan pada Rabu (2/7/2025).
Brigadir Muhammad Nurhadi tewas diduga akibat dianiaya. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Namun,hingga kini penyidik Polda NTB belum mengungkap siapa pelaku pencekikan tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, PIDANA kasus perkara Pembunuhan Berencana tersebut.
Liputan:*khusus Tim Redaksi Media-C45T*