Respon cepat informasi Masyarakat: Dua Orang Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba,Pelaku IA dan YA Mendekam di Jeruji Besi Polres Binjai

Sumut/Binjai -- BuruSergap86.Com,Kembali' Berhasil Menangkap Dua orang Pelaku peredaran narkoba di kota Binjai,Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara,kembali menggagalkan peredaran narkoba di Wilayah Hukum polres Binjai,Selanjutnya juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial IA (37) dan YA (29) di TKP, jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat,Kota Binjai,provinsi Sumatera Utara,Selasa (02/07/2025) pukul 01.00 wib dinihari.

Kronologi Awal terjadinya penangkapan terhadap kedua orang pelaku Bandar Narkoba,pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib,Personil Satnarkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan bahwa di jalan kedodong sering dijadikan sebagai tempat Bandar Narkoba untuk bertransaksi jual beli narkoba.

Setelah Menerima informasi Masyarakat,Tim Reskrim Narkoba polres Binjai Menuju Ke lokasi yang di maksud dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu,SH,beserta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan di TKP,

Hasil penyelidikan,ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga,namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan.

Melihat ada kejanggalan kemudian petugas langsung mendatanginya namun kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga masyarakat sehingga Sempat Terjadi Aksi kejar-kejaran pun terjadi,namun berkat kesigapan dan gerak cepat Tim Petugas SatresNarkoba saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya serta ditemukan (BB) Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu terhadap keduanya berupa :

1 (satu) plastik klip transparan besar berisikan 15 (lima belas) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram,1 (satu) toples transparan tutup warna ungu,1 (satu) plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong,2 (dua) plastik berwarna hitam,1 (satu) unit hp merk iPhone warna hitam,1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam,1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam,1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang itu, inisial IA (37) tinggal di jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan sedangkan inisial YA (29) tinggal di jalan Let Umar Baki Lk.V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

Terhadap IA dan YA sudah diamankan di SatresNarkoba polres Binjai serta di Jerat hukum dengan pasal KUHPIDANA yang di persangkakan telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, tegas Akp Syamsul Bahri.

Di benar'kan juga keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., S.I.K.M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan polri untuk dapat melakukan upaya berantas peredaran narkoba di kota Binjai, terang kasi humas.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000