Sadis,Adik di tegur tak terima,Pelaku Arifin(53)alias Holmes kerap kali membawa Pisau,Abang malah di Tikam korban hingga tewas

BuruSergap86.com -- Sumut/Medan Deli,Percekcokan antara kakak-adik berakhir tragis di Medan Deli.Alham Nasution (61),warga Kelurahan Titi Papan,tewas bersimbah darah setelah ditikam adik kandungnya sendiri,Arifin (53) alias Holmes.Penikaman terjadi di kediaman pelaku,pada hari Rabu malam (24/7/2025),sekitar pukul 20.30 WIB.

Hal Kejadian itu juga di benar kan Kapolsek Medan Labuhan,Kompol Togap Sibuea,yang menjelaskan kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku yang notabene adalah rumah sebelah. Saat itu,pelaku sedang mengasah pisau.Korban sempat menegur dan menasihati sang adik karena kebiasaan buruknya keluar malam sambil membawa senjata tajam bisa membahayakan orang lain.

",Tak terima sang adik di tegur, hingga gelap mata,langsung malah marah dan menghujamkan pisau tersebut ke tubuh korban nya sebagai Abang kandung nya ". sebut,Kapolsek.

Namun bukan minta maaf,pelaku malah emosi.Pisau yang baru diasahnya langsung ditikamkan ke rusuk kiri korban Abang kandung nya hingga menembus organ dalam.

Korban sempat tersungkur di tempat,ditolong tetangga,lalu dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya,nyawa korban tak tertolong.Ia mengembuskan napas terakhir beberapa jam kemudian.

Usai kejadian,pelaku sempat melarikan diri,namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian tak lama Sempat Kabur kemudian tertangkap,"Sadis,Adik di tegur tak terima,Pelaku Arifin(53)alias Holmes kerap kali membawa Pisau",Abang malah di Tikam korban hingga tewas.masyarakat geram atas perilaku nya sok jagoan.

Keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan,Iptu Hamzar,mengungkapkan,hubungan kakak-adik ini memang sudah lama tidak harmonis.Mereka sering cekcok. Korban kerap menegur pelaku karena kebiasaannya yang perilaku buruk sering meresahkan warga sekitar.

"Dari keterangan resmi Narasumber warga masyarakat,Tim Media Online ini yang kita dapat,bahwa Sikap Prilaku korban sering marah karena pelaku kerap keluar malam membawa sebilah pisau,sangat mengkhawatirkan keamanan warga masyarakat.entah apa sebab akibat nya Malam itu,emosi pelaku meledak dan akhirnya melakukan penikaman,"ujar Hamzar,Sabtu (26/7/2025) kemarin.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kondisi psikologis pelaku.Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa di balik aksi brutal tersebut.

Hingga Berita di tulis pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah di amankan petugas kepolisian,guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di jerat hukum KUHPIDANA Pasal 340 KUHP,Pasal 338 KUHP,dan juga Pasal 351 KUHP.

Hukuman penjara untuk tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbeda-beda tergantung pada jenis pembunuhan dan unsur-unsur yang memberatkan atau meringankan. Berikut beberapa jenis hukuman penjara untuk pembunuhan berdasarkan KUHP:
1. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP):
  • Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun. 
2. Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP):
  • Ancaman hukuman: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 
3. Pembunuhan dengan Kekerasan atau Penganiayaan Berat (Pasal 351 KUHP):
  • Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 7 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian. 

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000