Sadis Sungguh Biadab Seorang Ayah Aniaya Balita,kini berhasil di Tangkap Polres Purwakarta

 

JABAR/Purwakarta -- BuruSergap86.com,Sungguh Biadab Prilaku Seorang Pria memViral kan Video berdurasi 1 menit 22 Detik,terlihat aksi penganiayaan terhadap anaknya itu direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video.Lalu hasil rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai.

Video Aksi Biadab menganiaya Anak Perempuan nya itu,ternyata anaknya Masih Usia terbilang Balita,terlihat jelas dari Rekaman kamera Video Ponselnya, di ketahui Identitas Pria,Seorang Ayah Aniaya Anaknya tersebut di ketahui Berinisial DH Asal Purwakarta,Aksi penganiayaan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku,tanpa kehadiran saksi lain.

Pria berinisial DH Setelah melaksanakan Aksi Penganiayaan yang di rekamnya dikirimkan kepada sang istrinya ketika Melakukan Penganiayaan Sadis dengan cara,"Memukul bagian Perut Sang Balita berkali-kali,menampar,Mencekik Leher,mengijak kepala nya dengan mengunakan kedua kaki dan parahnya lagi menungging badan anaknya,di Jatuhkan ke Lantai hingga menangis meronta-ronta,"Cuplikan Video nya Sempat tersebar di Media Sosial(MedSos) Sungguh Luar Biasa Sadis nya.

Tak berselang lama Videonya Beredar Sejagat Raya,Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Purwakarta berhasil menciduk Pelaku Penganiaya itu,Polres Purwakarta meringkus seorang bapak yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur atau baru berusia 1,5 tahun.

Polisi menangkap seorang pria berinisial DH (26) di Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat,Pada Jumat 4 Juli 2025 siang,karena menyiksa anaknya yang berusia 22 bulan.Sang anak yang masih balita tersebut mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan yang dilakukan DH terhadap korban ditampilkan anggota DPR,Ahmad Sahroni, di akun Instagram miliknya pada Jumat pagi.Video ini viral hingga disaksikan 524.000 kali oleh warganet.

Dalam video tersebut,tampak DH melakukan aksi penganiayaan.Dia menyebutkan motif Pemicunya, Pelaku DH penganiayaan terhadap anaknya itu dilatar belakangi rasa amarah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, sebab istrinya berencana mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.

Setelah rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai,dan berada di wilayah  Bogor,Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu, Purwakarta,"Jawa Barat.

"Hari ini kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah di Purwakarta,Jumat.

Ia menyampaikan penangkapan pelaku DH penganiaya terhadap anak di bawah umur itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian."Pelaku telah diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 13.31 WIB,di Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu, Purwakarta,"ujarnya.

Lebih lanjut,Keberhasilan pihak kepolisian Gerak Cepat(GERCEP)menangkap seorang pria berinisial DH (26) di Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat,Jumat (4/7/2025) siang kemarin,karena telah menyiksa anaknya yang berusia Balita 1,5 tahun kisaran 22 bulan.Sang anak yang masih balita tersebut mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Menurut dia, pelaku DH tersebut dijerat Hukum dengan Pasal Berlapis pada  Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku,guna melengkapi berkas penyidikan untuk Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Bogor.

Sementara korban Balita telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,Serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak kepolisian Polres Purwakarta.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000