Sumut/Binjai – BuruSergap86.Com,Satres narkoba polres Binjai,Polda Sumatera Utara,kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang Kuat Dugaannya sebagai Dalang otak Peredaran Narkoba dan juga sebagai Bandar Narkoba berinisial EP (33) di Tempat Kejadian Perkara(TKP),Persis nya di Jalan T. Amir Hamzah,Gang.Keluarga Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai,Provinsi Sumatera Utara,Hasil Laporan Masyarakat dan Tokoh Kampung Seringnya terjadi kumpul -- kumpul Sejumlah Pemuda-Pemudi Nongkrong yang tak di kenal kebanyakan bukan Asli dari Warga Sekitar yang Sangat Meresahkan Masyarakat, Tepatnya Pada Senin (30/6/2025) pukul 17.00 wib sore hari.
Awal terjadinya penangkapan,personil sat narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa terdapat kejanggalan terjadi di wilayah kampung mereka tepatnya di lokasi Gg.Keluarga ada sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba dan juga Transaksi Barang Haram tersebut.
Dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu,SH,beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai sesuai informasi awal, kemudian melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HPnya,
Kemudian petugas yang didampingi oleh kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut, tepatnya diatas asbes kamar mandi rumahnya.
Ternyata Pelaku Seorang Residivis Pengedar Narkoba sekaligus merangkap Bandar Sabu Yang di Buru",EP Simpan Narkoba di Kamar Mandi,Pelaku di Ciduk SatresNarkoba Polres Binjai".
Saat dilakukan penggrebekan ditemukan sejumlah Barang Bukti(BB)berupa 5(lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan,1paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan,2 bungkus plastik klip transparan,1buah pipet skop,1 unit timbangan elektrik,1 unit HP merk Readmi,1buah kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp.360.000,(sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku)
Terhadap EP (33) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta di Jerat hukum dengan KUHPIDANA yang telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Tegas Akp Syamsul Bahri
keterangan resmi dari Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo, SH,S.I.K,M.Si,melalui kasi humas AKP Junaidi,bahwa polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada Tokoh masyarakat dan Masyarakat sekitar yang mau menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres Binjai dan juga telah bekerjasama dengan polri untuk Sama-sama memberantas peredaran Narkoba di kota Binjai, Kasat Narkoba.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*