Rakyat Kecewa,DPR RI Komisi III Benny K Harman Gagal Usulkan SIM dan STNK Terbit berlaku Seumur hidup Seperti KTP

 

Jakarta -- BuruSergap86.com,Dalam Suasana kondusif Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang Sering Menyuarakan Kinerja Setiap Institusi POLRI kini di kritik Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III dengan jajaran Kapolri dan Kapolda,di Gedung Nusantara II, DPR RI,Senayan,Jakarta, beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu menjadi kekecewaan, pasalnya Permintaannya itu di sampaikan secara jelas dan tegas permintaan mereka dari Suara Demokrasi Rakyat Indonesia Seharus nya dalam usulan Pemerintah Pusat mengotimalkan Salah satu Pengakuan Data SIM dan Perpanjangan STNK dan BPKB seperti KTP agar dapat berlaku Seumur hidup.

Sudah berulangkali di Usulkan menteri Rapat Forum DPR RI dari Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, Akhirnya Rakyat Indonesia menerima Hasil Kekecewaan nya tak terkabul kan.


Dalam suasana HUT Bhayangkara ke 79,Tak Kunjung ada Jawaban pasti nya,untuk Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat Indonesia akibat Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang berikut STNK tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup dan juga DPR RI Komisi III Benny K.Harman Gagal atas Permohonan dari Usulkan SIM dan STNK Terbit berlaku untuk Seumur hidup Seperti KTP.

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK,dan TNKB cukup sekali,kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas)Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta langsung membantah kalimat",itu dan tak dapat mengabulkan permohonan itu.

Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya,ini kami Menyuarakan Kinerja Polri dapat mengevaluasi ulang hal Terbitan SIM dan STNK maupun TNKB kendaraan Mobil dan Motor.Terang Benny.

Kali ini Situasi Ada yang berbeda dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kali ini. Sebab,rapat itu dihadiri'Fraksi Kehormatan'. Siapa mereka?Semoga Evaluasi Permintaan Seluruh Rakyat Indonesia terkabulkan di Hut Bhayangkara ke 79 tahun ini.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR,gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI,Senayan, Jakarta,Senin 2025,Ketua Komisi III DPR kala itu Habiburokhman memimpin rapat tersebut.

Menurut Data Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan tahun 2021 Naik Drastis Pendapatan POLRI,pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

Di Ketahui kebocoran Data Kakirlanas ",Rata-rata pendapatan dari denda tilang nasional per tahun (berdasarkan data historis dan sebelum ETLE masif) berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.tentunya ini Pendapat POLRI ,Jelas Irjen Aan,Sedangkan total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam setahun di Indonesia berkisar sekitar Rp 77,91 triliun terhitung pada tahun 2021 mulai Meningkat Naik Drastis tidak terhitung pencapaian target ke tahun 2025,tentunya bertambah Naik lagi dari Pendapatan Asli POLRI.

Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat lengkap tentunya ini Pendapatan Asli Polri kedepan akan Hilangnya bila di kabulkan pelaksanaan seperti KTP berlaku Seumur hidup.

Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

Alasan Polri dari Kakorlantas,Ini termasuk menghambat Pendapatan Asli Institusi Kepolisian bila ada di Gratis kan, Ungkap Irjen Aan Suhanna termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

"Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran.Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin.Kalau habis harus dicabut,"kata Aan.

Padahal Rakyat Indonesia Lebih Sangat mengharapkan agar Pemerintah Pusat dan DPR RI mengutamakan kepentingan seluruh Rakyat Indonesia,kecewa nya lagi ke Mahkamah konstitusi pasalnya Untuk diketahui,usulan SIM berlaku untuk seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tanggal 14 September 2023,Sempat di Gugat ke MK demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia,Dikutip dari laman Sumber CNN,Sempat Terbit Tayang BERITA nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000