Dua orang Insan melakukan Perzinahan jarimah liwath terCiduk Satpol-PP WH Banda Aceh di Saksi uqubat,Qanun Syariah Islam

BuruSergap86.com -- Aceh/Banda Aceh,Peristiwa terulang kembali Dua pria di Banda Aceh,Inisial RA dan inisial QH,mereka berdua dituntut masing-masing 85 kali hukuman cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai bersalah melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis yang dilarang dalam Qanun Syariat Islam di Aceh.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (28/72025). Jaksa Alfian dari Kejari Banda Aceh menyebut bahwa perbuatan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa RA dan QH dengan cambuk sebanyak 85 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"ujar Alfian.

Selain hukuman cambuk,jaksa juga menuntut agar keduanya tetap ditahan sampai proses hukum selesai.Menurut JPU,tindakan RA dan QH tidak mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh dan meresahkan masyarakat.

"Tuntutan ini telah mempertimbangkan keadilan yang hidup dalam masyarakat," sambungnya,demi tegakkan Hukum Syariah Islam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.Pada Rabu (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB,tim WH menggerebek lokasi dan mendapati keduanya baru saja melakukan hubungan terlarang.

Usai ditangkap,proses hukum berlanjut hingga pelimpahan ke Kejari Banda Aceh dan sidang pertama pada 1 Juli lalu. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (4/8) mendatang dengan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Hingga berita ini disiarkan,inilah Realita Kehidupan sesungguhnya untuk menjalankan tugas serta Aktivitas dalam penegakan hukum syari'at Islam sesungguhnya,bagi siapapun yang melanggar aturan Syariah akan berimbas tegakkan Aturan Hukum Syariah dan KUHPidana hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di daerah serambi Mekah Aceh.

Liputan:*Zainuddin -- Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000