Aipda Robig Terbukti Bersalah Tembak Mati Gamma Siswa SMK di Vonis 15 tahun penjara denda Rp 200 Juta

SEMARANG -- BuruSergap86.com,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 Pelajar SMKN 4 Semarang.

Dalam tuntutan majelis hakim 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

Tidak ada yang dapat meringankan Pelaku Penembakan anak SMK"Pertimbangan meringankan, tidak ada,"kata JPU Sateno saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang,Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini mendapat respons positif dari pihak keluarga korban.Kuasa hukum keluarga,Zaenal Abidin Petir menyatakan rasa puasnya terhadap sikap tegas jaksa yang dianggap profesional dan tidak dapat diintervensi oleh Siapapun.

Jaksa penuntut Umum,juga menyetujui,Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara menjadi bentuk keadilan awal bagi keluarga korban yang kehilangan anak di usia muda.

Kronologi Awal Penyebab Saat itu, Peristiwa itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Aipda Robig melepaskan tembakan ke arah sekelompok pelajar yang sedang melintas dengan sepeda motor,kata Pengakuan nya.

Korban tewas inisial Gamma tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia dalam perawatan.Sementara dua rekannya,AD dan ST selamat dalam insiden tersebut dengan mengalami luka tembak di dada dan tangan kondisi korban Cacat.

Sebelumnya,Pelaku Aipda Robig Zaenudin diketahui masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Jateng pada Senin,9 Desember 2024,namun Tamat Sudah Kedinasan Polri nya menjalani Tahanan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMK di Semarang,Aipda Robig Zaenudin yang menjalani penahanan masih tercatat sebagai anggota Polri dan tetap menerima gaji

Petir menyebut tindakan Aipda Robig sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di bawah umur yang seharusnya masih memiliki masa depan. Dia berharap vonis nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum,tetapi juga moral dan keadilan publik.

"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur yang masih punya masa depan,tetapi dia (Aipda Robig) melakukan pelanggaran HAM,"Keluarga sudah cukup puas dengan tuntutan ini," ungkap Petir.

Dalam kasus ini,Aipda Robig didakwa melanggar sejumlah pasal berat,yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kini Terdakwa Aipda Robig Zaenudin,telah menerima ganjaran hukum sebagai anggota polisi Polrestabes Semarang, langsung di Kenakan Vonis tuntutan 15 tahun penjara atas kasus penembakan seorang siswa SMK bernama Gamma(17)hingga tewas mengenaskan di TKP.

Selain hukuman penjara,jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta,yang apabila tidak dibayar,diganti dengan enam bulan tambahan masa kurungan.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Zaenal Petir, menyambut baik tuntutan yang dibacakan jaksa. Bahkan dia juga memuji sikap tegas dan independen dari kejaksaan.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000