Sorotan Publik,Potret Buram Penegakan Hukum",Kejinya Terjebak KepSek,Tiga Oknum Wartawan Masuk Jeruji Besi


SUMUT/Deli Serdang --- BuruSergap86.com,Tuai Sorotan Publik,Potret Buram Penegakan Hukum Rentetan Maraknya Pemberitaan media Online yang terbit di seluruh Media Social terkait adanya Penjebakan dan Penangkapan Tiga Oknum Wartawan oleh oknum polisi Tanpa Surat Tugas bahkan terindah melanggar Standart Oprasional Pekerja(SOP) Perkap Kapolri pada aturan kepolisian Republik Indonesia,informasi Jebakan Batman Sang Kepsek tentunya Aneh dibalik insiden Dugaan Pungli Yang di laporkan Kepala Sekolah(KepSek)Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang inisial S,Jelas Penjebakan Yang di Rencanakan nya.

Muncul beragam Suara Demokrasi Seprofesi Jurnalis, Meminta Keadilan Sejati,"Aroma kriminalisasi terhadap Wartawan dalam penegakan hukum tercium ada dugaan Permainan Antara Kepsek dan Oknum Pihak kepolisian dari Polsek Beringin Polresta Deli Serdang,Informasi Berita nya yang berhasil di himpun Tim Media Online ini pada hari Senin(02/06/25)

Terkesan menutup ruang Hanya Laporan Sepihak saja,tanpa mendengarkan Kedua belah pihak, padahal hasil investigasi lapangan Tim Media online ini,Menguak FAKTA Sebenarnya,PerSoalan Terbitan Berita atas Dugaan Pungli yang di lakukan (Kepsek)Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial S

Bermula dari pemberitaan mencuat kepsek sakit hati lantas merencanakan Aksinya tersebut tentang Pemberitaan Media Online terbit atas dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 160.000 terhadap Siswa di Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Tak lama setelah beritanya itu tayang ke media,Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial S saat menghubungi Oknum Wartawan berinisial D dan mengajak bertemu disebuah Warung Lontong. Dalam Dialog pertemuannya yang berlangsung cepat namun sarat tekanan itu,"Kepsek S yang meminta agar beritanya itu untuk Segera di Take down (dihapus) dari publikasi di media tersebut.

Namun Wartawan inisial D tak mau karena ada Dua rekan nya juga menaikan Terbit berita terupdate juga,Tentunya menyalahi Aturan undang undang Pers No.40 tahun 1999,Wartawan D menyatakan ke kepsek S, Saran Wartawan itu lebih baik Klarifikasi,Hak Jawab dan Hak Sanggah saja,Ujar Wartawan D

Karena telah di berikan Jawaban,(kepsek) Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial S memberikan Sejumlah Uang Tanda terima kasih Untuk pasang iklan kepada Wartawan D dengan catatan di berikan Kwintansi tanda bukti Tanpa Curiga, maksud Atas Jebakan Kepsek S tersebut.

Alhasil ,tak berselang lama terjadinya proses Pemberian dan si Penerima Melalui Kwitansi kesepakatan bersama Tiga Oknum Wartawan dari Media Cetak dan Media Online,berinisial D,R dan A,Dibalik Dugaan Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang di lakukan Kepsek inisial S.

Langsung muncul mereka,Pihak Kepolisian di tempat kejadian itu, langsung ditangkap Polsek Beringin didalam sebuah operasi yang menyisakan tanda tanya besar tiga wartawan itu di tuding sebagai pemerasan atau justru perangkap suap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang inisial S .

Dapat di lihat jelas inilah,Potret Buram pihak kepolisian dalam menjalankan tugas nya tidak Profesional,Insiden Aksi Suap Profesi Jurnalis dan Wartawan ingin menguak Pungli,eh malah terjebak Rayuan Maut dari Kepsek Inisial S merayu' agar ada kata mau menTAKE Down Berita.

Pihak tiga Wartawan tetap tak mau,Tak ada kata kalimat akan Take Down Pemberitaan,"Dibalik Dugaan Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Kepsek inisial S".terkecuali klarifikasi dan Hak Jawab saja akan di terbitkan di media massa online,ungkap D,bersama Rekannya.

Keganjilan terjadi,Kepsek S Malah meminta Kesepakatan hanya bermitra pun terjadi Kepsek SD inisial S menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000 kepada Oknum Wartawan berinisial D, di sertai kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengerikan,saat uang berpindah tangan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung menyergap ketiganya, tanpa surat tugas dan tanpa penjelasan yang memadai.

Kanit Reskrim Polsek Beringin, Awalnya Bungkam,namun terkonfirmasi Tim Media Online ternyata Oknum Kepolisian berinisial M, berdalih bahwa penangkapan ini tersebut berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial S yang merasa diperas dan tertekan.

,“Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP,”ucap M,tanpa menjelaskan bagaimana transaksi dengan kwitansi bisa digolongkan sebagai pemerasan, Sabtu (31/05/2025)kemarin.

Kini Muncul nya Potret Buram langsung Penegakan Hukum tak berkeadilan tanpa merujuk Undang-undang PERS No 40 tahun 1999,ini Faktanya dilapangan memunculkan kengerian, Ibarat Ala Koboy lain proses hukum yang di paksakan tanpa ada Bukti mendengar kedua belah pihak terhadap permintaan TAKE DOWN Pemberitaan Media Online tersebut",benarkah ini pemerasan,atau justru rekayasa.?. Ada Bukti kwitansi tanpa paksaan mengindikasikan adanya kesepakatan. Banyak pihak kuat menduga permainan hukum,"

",Spekulasi.Hukum dari Kepala Sekolah (S) di Balik Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang terkesan Tiga Oknum Wartawan Dijebak dan Ditangkap Tanpa Surat Tugas."

",Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Menyisahkan Sejarah Tragis si Deli Serdang, Tiga Oknum Wartawan Dijebak dan Ditangkap Tanpa Surat Tugas."

Jelas sekali,ini justru bentuk penyuapan terselubung untuk membungkamkan Mulut Insan Pers,yang berujung pada Jebakan hukum terhadap para Jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.

Sorotan Publik,Potret Buram Penegakan Hukum",Keji Sengaja di jebak KepSek,Tiga Oknum Wartawan Masuk Jeruji Besi

PATUT di Ketahui,Tugas Jurnalistik yaitu,secara umum,adalah mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik melalui media massa. Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat dan mendidik, serta memberikan hiburan kepada masyarakat.

Tragedi Kasus bermula dari pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 160.000 terhadap Siswa di Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Tak lama setelah beritanya  tayang di media,Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial ( S ) Sungguh Luar Biasa  masuk Jebakan Batman Prilaku Kepsek.

“Kalau ada kwitansi tersebut,itu jelas transaksi terbuka. Lalu kenapa disebutkan pemerasan.?Jangan-jangan ini jebakan yang disusun rapi,” ujar seorang Wartawan Senior yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin(02/06/2025).

Di kutip Pernyataan dari,Pengiat Media Social dan Aktivis 98 CIC Jakarta Menilai dalam Faham Artikulasi Hukum Pidana DeNas Asal Riau Pekan Baru Yang juga Memiliki perusahaan Media Online ini, Melirik dari Peristiwa yang di alami Insiden Tiga Profesi Jurnalis atau Wartawan di Kabupaten Deli Serdang Sangat Memprihatin kan dan Sangat mengecam keras tindakan dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.Ia menyebutkan Polsek Beringin telah bertindak tidak profesional dan merusak wajah penegakan hukum yang berlaku Tanpa keadilan Sejati nya,Tegas Nya.

Hal Senada,Termasuk Suara Demokrasi Profesi Jurnalis di Kalangan Sejumlah Jurnalis Profesi Wartawan se-Indonesia, Terkesan PEMBUNGKAMAN dan juga Terdapat Kriminalisasi terhadap Profesi Jurnalis PERS ,maka dari itu Meminta Segera “Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana harus turun tangan. Ini mencoreng citra nama baik pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan menjadi teror ancaman kepercayaan PUBLIK terhadap hukum serta kebebasan Insan Pers,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (31/05/2025).

“Kini, publik bertanya-tanya : siapa sebenarnya pelaku, siapa korban.? di tengah kegelapan prosedur dan potensi rekayasa, kasus ini menjelma menjadi mimpi buruk bagi Profesi Jurnalisme",Ibarat main CATUR,"Satu langkah salah, Pastinya akan ada Jebakan oknum yang Mengiring ke Jeruji Besi ", Waspadai akan Rawan Sikap Oknum Nakal tersebut di Era Globalisasi tahun 2025 ini.Pungkas nya.

Hingga berita ini disiarkan langsung tanpa ada Tanggapan jelas dari Kapolres Deli Serdang,Kombes Pol.Hendria Lesmana Seluruh Jurnalis harus turun tangan. Ini mencoreng citra nama baik pihak kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000