SatNarkoba Polres Binjai Meringkus SW Pelaku Narkotika di Wilkum Binjai Selatan

Sumut/Binjai -- BuruSergap86.Com,Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial SW (40 tahun), berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan,kota Binjai Sumatera Utara.

Di ketahui,SW yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan berdomisili di Dusun Cinta Dapat,Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai,telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.pada hari Jum'at 13 Juni 2025.

SatNarkoba Polres Binjai berhasil Sita berupa Barang Bukti(BB)dari tangan pelaku Narkoba atau Narkotika inisial SW(40) antara lain:-- 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna pink, dengan berat brutto 3,65 gram, dibungkus dalam dua plastik klip transparan,

-- 1 buah kertas aluminium,

-- 1 unit handphone Android merek Vivo warna putih,

-- 1 buah kotak rokok,

-- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6299 PAG,Penangkapan SW berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Alex P.Pasaribu,SH langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Seorang Perempuan inisial SW di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian mendapati barang bukti narkotika yang disimpan dalam pembungkus kertas aluminium. Saat diinterogasi,SW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IH yang diduga masih berada di kawasan Binjai Selatan.Tak butuh waktu lama Petugas langsung melakukan pengejaran,namun yang bersangkutan belum ditemukan hingga saat ini dan masih dalam pencarian Pihak Kepolisian Polres Binjai.

Saat ini,Pelaku SW beserta barang bukti telah diamankan Satnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di Jerat hukum Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika atau Pasal 127 UU Narkotika memiliki perbedaan pada jenis perbuatan melawan hukum yang disebutkan.

Pasal 112 ayat 2 KUHP,"Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s./d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s/.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)

Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana Page 3 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan bisa lebih 20 tahun.

Jika pada Pasal 114 mengatur tentang sanksi pidana atas pihak yang melakukan transaksi jual beli narkotika, maka di Pasal 112 memberikan ancaman pidana pada pihak yang menguasai atau memiliki narkotika.

Pasal 127 UU Narkotika mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dapat dikenakan pidana penjara, kecuali jika mereka terbukti sebagai korban penyalahgunaan. Korban penyalahguna narkotika adalah mereka yang dipaksa atau ditipu untuk menggunakan narkotika (Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika)

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Binjai,AKBP Bambang C. Utomo,SH,S.I.K.M.Si,menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum polres Binjai dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi Segala tindakan kepada kepolisian,” terang Kapolres.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000