Mafia Oli dan Solar bekas bisnis Ilegal Resahkan Masyarakat,Aph jangan Tutup Mata

 

JAKARTA -- BuruSergap86.Com,MARAK nya Gudang Penampungan Oli Bekas dan Praktek Bisnis Puluhan pengepul limbah oli dan solar bekas berasal dari kapal kian meresahkan masyarakat Salah' Satu nya Yang beroperasi di Gudang Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda,Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Terkesan Kebal Hukum telah beraktivitas Sekian lama dan beroperasi nya Oknum Praktik Mafia Oli dan Solar ini telah menimbulkan kekhawatiran serius Masyarakat Sekitar karena berpotensi Sangat membahayakan apalagi di ketahui bahan berbahaya Oli dan Solar  saat di daur ulang bisa menjadi Limbah beracun (B3) yang mengancam lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan Yanto (54), seorang warga sekaligus nelayan setempat, Praktek Oknum Mafia Oli dan Solar telah memiliki lapak Pengepul bahan baku tersebut terdapat sekitar 10-20 titik pengepul kecil di wilayah Cilincing. Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar bekas dari nelayan melalui sistem jual beli dan juga barter barang.

"Kawan-kawan nelayan itu berangkat melaut,kadang dapat ikan.kadang juga tidak ,namun pas sewaktu Kapal-kapal yang sandar di sana butuh lauk, kadang dibarter,akhirnya nelayan dapat solar dan oli. Karena sekarang agak sulit, meski punya uang, beli solar subsidi kuotanya terbatas," jelas Yanto pada Kamis(13/6/2025).

Tim Media Online Sempat menelusuri hal yang bakal terjadi Selama ini,Sempat di abadi kan foto dokumentasi Salah satu gudang Praktek ilegal dan juga foto Armada pengangkutan Oli dan Solar Bekasnya,Sementara itu Menurut Narasumber Yanto berulang kali Menyatakan dengan Tegas.

Hal ini Akibat dari Luput nya perhatian serta pantauan Pihak Kepolisian Terhadap Aktivitas Mafia Limbah oli dan solar bekas tersebut yang melakukan operasi Sindikat bahan baku pembuatan Oli mesin dan lainnya, kemudian Mafia beraksi dan beraktifitas dalam Pendaur ulang oli dan dijual kembali di pasaran."Setelah sampai darat,dimasak lagi, di-packing lagi, dipakaikan kaleng, itu sudah bukan lagi menjadi rahasia umum,"tambah Yanto.

Yanto menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sebagai penyebab menjamurnya bisnis ini,Ia juga mengungkapkan bahwa oli daur ulang sudah beredar luas selama bertahun-tahun bisa jadi Adanya Praktek oknum melakukan upaya Penipuan mendaur ulang oli bekas menjadi Hasil Produksi Oli mesin dan di Jual kepada Konsumen serta Sindikat lainnya.

"Kalau pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Sangat Jeli Mengamati Sindikat Gudang Penampungan Oli bahkan bila mau memeriksa untuk keamanan konsumen, tentunya dapat terungkap,itu sebenarnya mudah terdeteksi,nggak sulit membedakan solar daur ulang dan solar murni, terkadang Rekan Media Online merasa Ganjil dan Heran, apakah terkesan Kebal Hukum dalam bentuk Pengawasan instansi terkait.Kembali lagi, pengawasan Aparat Penegak Hukum kepolisian kita kurang atas Kinerja nya, terbukti ini gudang Sindikat Mafia Oli bekas tetap Beroperasi tanpa tersentuh Hukum"ujarnya.

Hasil Penelitian dan Investigasi Tim Media Online kelapangan di dapatkan sejumlah Gudang Penampungan Oli tetap beraktivitas tanpa ada Tanggapan Kapolda dan juga Kapolres maupun Polsek di Wilayah Hukum nya, Seakan Tutup Mata akan Hal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Laporan Tim Media Online ini juga sudah menyampaikan informasi kepada institusi dan instansi dari Dinas Lingkungan Hidup(DLHK) Jakarta Utara dan Polsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas Mafia Penampungan Oli Bekas dari para oknum pengepul limbah oli bekas ini.  

Alhasil Karna tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum sampai belum ada Respon maupun Terjun kelapangan secara langsung tentunya dapat di indikasikan adanya dugaan oknum bermain yang telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar dan juga akan semakin meluasnya praktik ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.  

Polda dan polres maupun Polsek Cilincing di minta agar segera melakukan Tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang,maka dari itu Segera tindak lanjuti para pelaku Mafia Penampungan Oli bekas, sehingga Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk menelusuri  modus Operandi praktek mafia Oli bekas bisa melakukan Penipuan dengan jalur distribusi oli daur ulang dan memastikan keamanan konsumen tetap Terjaga dari Ulah para Mafia aktivitas Penampungan Oli bekas tersebut.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000