Jakarta -- BuruSergap86.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Republik Indonesia telah berhasil mengungkap Tabir Korupsi di Daerah Sumatera Utara dan juga telah menetapkan secara Resmi Kasus korupsi Penyuapan yang terjaring operasi OTT berjumlah lima orang tersangka usai melancarkan dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan. Nilai proyek yang terlibat dalam perkara ini mencapai Rp 231,8 miliar. KPK pun membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.
Terjun langsung ke Lapangan Tim KPK-RI menargetkan Dua Lokasi berbeda saat terjaringnya (OTT)Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK-RI menyasar Pada dua instansi berbeda, yakni proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan proyek pembangunan jalan nasional di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,”ujar Direktur Penyidikan KPK,Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan,Sabtu (28/6/2025).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yang Korupsi yakni,: (1)-- Topan Obaja Putra Ginting (TOP)Kepala Dinas PUPR Sumut
(2)-- Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(3)-- Heliyanto (HEL) — Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
(4)-- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) — Direktur Utama PT DNG
(5)-- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) — Direktur PT RN.
Menurut keterangan resmi Asep,para tersangka diduga telah bersekongkol untuk memenangkan proyek-proyek tertentu.Termasuk tersangka bernama Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi Suap,Sementara tiga orang nama tersangka Topan,Rasuli,dan Heliyanto sebagai penerima suap,ungkap Direktur Penyidikan KPK-RI.
Bila Ada Nama yang berPotensi ke terlibatan nya maka Wajib kita sampaikan Pemanggilan Gubernur Sumut,"kita akan Periksa juga",Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, kita tidak Pandang bulu terkait korupsi tetap kita periksa bila ada Unsur kearah nya tersebut.
Lebih lanjut,Asep Guntur menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil siapapun yang diduga terlibat,termasuk gubernur Sumatera Utara Yang di ketahui,Topan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota dan mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2024,kemarin.
“Kami sedang melakukan upaya follow the money,mengikuti ke mana uang itu mengalir.Jika nantinya uang itu mengarah ke pejabat lain, termasuk gubernur, tentu kami akan memanggil dan meminta keterangan,”Jelas Asep.
Ia menambahkan,pemanggilan tidak harus selalu didasarkan pada adanya aliran dana.Dugaan adanya perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang juga bisa menjadi dasar pemanggilan Saksi kunci apakah ada keterangan resmi nya,Saksi atau bisa di status sebagai tersangka sebab akibat terjadinya Korupsi.
“Misalnya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak tertentu, meskipun uang belum diterima, KPK-RI dalam Waktu dekat ini,kami tetap akan memanggil dan meminta pertanggung jawaban,Gubernur Sumut,”tegasnya.
Bekerja Sama dengan PPATKDalam proses penyidikan, KPK-RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan uang dalam kasus ini.“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,”Pungkas Asep.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*