PAPUA -- BuruSergap86.com,Tambang Nikel di Pulau Kawei,telah merusak Lahan Raja Ampat,kebanggaan Masyarakat Papua Barat hal ini Patut ada yang bertanggung jawab secara hukum oleh pelakunya wajib di Seret ke Meja hijau sebagai Efek Jera nya bagi Perusahaan dan juga tokoh politik yang terlibat merusak lingkungan habitat asli Alam tersebut sekaligus demi penegakan hukum sesuai undang-undang dasar 1945.
Secara Tegas,Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi SE, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT yang terlibat Kerusakan lingkungan habitat aslinya Alam Raja Ampat Wajib proses hukum tanpa terkecuali Siapa pun yang terlibat Seret segera, Ucap nya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan,Jakarta.
Lebih lanjut,Menurut nya lagi Komisi XII DPR RI akan turun langsung ke lokasi operasional telah di kantongi Tiga nama perusahaan tambang swasta yang terlibat terdapat kecenderungan oknum juga kuat dugaan telah merusak juga kawasan konservasi Raja Ampat,Papua Barat Daya.Wakil Ketua Komisi XII Bambang Hariyadi menyampaikan kekesalan atas penanganan yang dinilai tidak adil dan ada ketimpangan nyata.
Menurutnya,hanya PT Gag Nikel anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak pemerintah, sementara tiga perusahaan swasta yang disebut lebih merusak justru belum menyentuh hukum.
“PT Gag Nikel sudah ditindak, padahal pelanggarannya tergolong ringan. Tapi tiga perusahaan swasta yang lebih parah dibiarkan begitu saja,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025)Kemarin.
Tiga perusahaan yang wajib bertanggung jawab 100% Sepenuhnya kerusakan Raja Ampat yang dimaksud yakni,Ke Satu(1)PT Anugerah Surya Pratama (ASP)Perusahaan Asing asal Negara Tiongkok ini disebut telah melakukan pencemaran dan merusak ekosistem laut. Kementerian Lingkungan Hidup disebut telah mengindikasikan adanya unsur pidana dalam operasionalnya.
Lalu perusahaan ke Dua(2)PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Mulai menambang sejak 2024 di lokasi yang sangat dekat dengan kawasan konservasi Cagar Alam Ekosistem Laut Raja Ampat. Aktivitasnya diukur mengancam keanekaragaman hayati dunia.
Yang terakhir ke Tiga(3)PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Baru memulai pengeboran di 10 titik, namun belum mengantongi izin lingkungan.Tetap saja sudah beroperasi, yang menurut DPR merupakan pelanggaran serius.
Ironisnya,justru PT Gag Nikel yang ditindak dengan pencahayaan yang merusak juga bisa sementara diam elite politik nya, padahal Alibinya pelanggaran hanya soal perbaikan pengawasan lingkungan.Lokasi operasinya pun lebih jauh dari kawasan wisata utama Raja Ampat, berdalih agar selamat dari Jeratan hukum.
"Izinnya juga beda.Keterlibatan bupati tersebut tercermin dalam perjanjian Lama kontrak Antara PT Gag yang memiliki Kontrak Karya dari Izin pusat dalam keterangan direktur PT nya,Sementara tiga swasta itu hanya pakai izin dari Pemda. Bahkan ada yang cuma tanda tangan Bupati yang terlibat dalam proses Izin terselubung tidak transparan ke PUBLIK,"tegas Bambang.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan dari Pimpinan Negara Indonesia yang dianggap telah diam(Bungkam)terhadap Kenakalan Elit politik bekerja sama dengan perusahaan Asing merusak kepercayaan masyarakat Indonesia yang justru lebih merusak lingkungan habitat aslinya alam Padahal, Raja Ampat adalah kawasan konservasi kelas dunia yang dilindungi.
"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara adalah pembiaran terhadap kehancuran ekosistem warisan dunia,"kata Bambang,mengutip dari CNN Indonesia.
Komisi XII bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera memeriksa langsung ke lokasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia mendesak izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” Jelas' Bambang.
Liputan:* Morin -- Tim Redaksi Media-C45T*