Riau/Pekanbaru - BuruSergap86.com,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Pekanbaru 2024 dengan tersangka mantan Pejabat atau Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, bersama rekannya mantan Sekretaris Daerah(Sekda)Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mantan Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala Bagian Umum Novin Karmila menghadiri Sidang Perdana Perkara Korupsi OTT KPK-RI pada Selasa (29/4/2025)kemarin.
Kasus Perkara KKN,Ketiga terdakwa hadir secara fisik dalam sidang perdana tersebut. Risnandar dan Indra Pomi terlihat kompak mengenakan setelan baju batik.Sementara Novin Karmila memakan baju hitam dengan dalaman kemeja putih.
Sempat Ada Keanehan sebelum persidangan berlangsung di konfirmasi Awak Media Online,Raut Wajah Eks PJ walikota Pekanbaru Risnandar bersama Sekda Indra Pomi tertawa terkesan seperti orang tak bersalah yang pasti ada yang di sembunyikan dari Tatapan mata serta Raut Wajah nya tersebut.
Terlihat Jelas,Sebagai Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama telah membuka persidangan pagi dan mempersilahkan terdakwa kasus Perkara Korupsi untuk Duduk mendengarkan prosesi sidang Perkara dl gelar dalam Persidangan.
"Sidang terbuka untuk umum," kata Delta. Dua anggota majelis hakim perkara ini yakni Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis turut serta dalam persidangan terdakwa kasus OTT berlangsung di Pengadilan negeri(PN) kota Pekanbaru tersebut.
Sebelumnya,Jaksa KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara secara fisik pada hari ini, Kamis (22/4/2025).Berkas ketiga tersangka dilimpahkan secara terpisah (split).",JPU KPK Dakwa Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Korupsi Rp 8,9 Miliar".
Selanjutnya Terdakwa menjalani sidang Tipikor perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kota Pekanbaru, hari Selasa,(29/04/25)Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru. Termasuk penyitaan uang Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu,KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution,dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar,Nugroho Adi Triputranto.
Jumlah Uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan kakak Novia Karmila,Fachrul Chacha, serta Rp 100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan,Jakarta Selatan, turut ditemukan Rp200 juta.
Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Rutan Pekanbaru pada Selasa,15 April 2025 lalu.
Selain Risnandar,dua tersangka lain yang turut dipindahkan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru,Indra Pomi Nasution,serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.
Daftar Pejabat yang Diperiksa Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution akan menghadirkan puluhan pejabat Pemko Pekanbaru sebagai saksi di persidangan nantinya. Sebelumnya, puluhan pejabat dalam proses penyidikan telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sejumlah pejabat ada 10 orang di Pemko Pekanbaru yang telah dimintai keterangan pemeriksaannya oleh penyidik. Berikut daftar nama 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang berhasil terperiksa Tim Penyidik KPK-RI Antara lain:
1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru
3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru
4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru
6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru
7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
Dalam Persidangan di akui terdakwa bahwa",Selama Risnandar menjabat sebagai Pj Wali Kota,Bagian Umum Sekretariat Daerah mencairkan GU sebesar Rp 26,5 miliar dan TU Rp 11,2 miliar."JPU menyebut pencairan dana itu selalu disertai arahan untuk pemotongan dan pembagian uang kepada para terdakwa.
Setiap pencairan GU dan TU, Novin Karmila melapor kepada Risnandar Mahiwa, yang kemudian meminta Indra Pomi Nasution menandatangani perintah pembayaran.Risnandar dan Indra juga menginstruksikan Hariyanto, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Pekanbaru,agar pencairan diprioritaskan.
“Hal ini dikarenakan,baik Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi, mengetahui setelah uang itu cair, mereka menerima uang bagian masing-masing dari hasil pemotongan GU atau TU,"ucap Meyer.
Setelah dana cair,Novin Karmila memerintahkan bendahara untuk memotong sebagian uang, lalu membagikannya kepada Risnandar,Indra, dirinya sendiri, serta ajudan Risnandar,Nugroho Dwi Triputranto.Sebagian uang diterima tunai maupun lewat transfer.
Selain memotong anggaran, para terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah ASN,di lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru. Risnandar menerima Rp 895 juta,satu tas Bally senilai Rp 8,5 juta, dan dua kemeja seharga Rp 2,5 juta.Total Rp 906 juta.
Berlanjut juga Indra menerima Rp 1,2 miliar,sedangkan Novin mendapat Rp 300 juta.“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari(KKN)Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme,”kata JPU Wahyu Dwi Oktafianto.
Ketiganya menerima dan membenarkan dakwaan tanpa mengajukan eksepsi.Inti dari Persidangan Perkara kasus tindak korupsi Mereka bertiga telah mengakui kesalahan masing-masing di hadapan majelis hakim.“Saya memang telah melanggar sumpah dan janji jabatan,” ujar Risnandar dan rekan nya Indra menyatakan penyesalan, Lalu Novin menyampaikan pengakuan kesalahan nya di hadapan majelis hakim hal ucapan serupa.
Dalam persidangan tersebut,Hakim Sidang akan melanjutkan persidangan Tindak Pidana Korupsi,Selasa,6 Mei 2025, Pekan Depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan empat hingga lima orang dari total 67 saksi dan tiga ahli, yang dipilih berdasarkan relevansi proses persidangan berlanjut.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*