Dirkrimsus Polda Riau Berhasil Ringkus 4 orang Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen resmi Milik Negara

 

RIAU/PEKANBARU - BuruSergap86.com,Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara oleh sindikat yang menamakan diri mereka"Sultan Biro Jasa".

Para Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen resmi Milik Negara berhasil di Ringkus Tim Dirkrimsus Polda Riau, Pelaku nya di ketahui berjumlah Empat orang yang telah diamankan juga,termasuk ada salah satu nya seorang ASN pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Kecamatan Pinggir,Kabupaten Bengkalis.

Dari Hasil Pengungkapan kasus ini bermula dari Patroli SIBER Polda Riau yang menemukan adanya Akun Media Sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY,yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah yang ternyata hasil penyelidikan tak resmi alias secara ilegal.

Kini Sejumlah Iklan muncul di Facebook dan Instagram pelaku terdapat layanan yang mereka(pelaku) Tawarkan Bermodus Promosi menamakan"Sultan Biro Jasa". berbentuk Jasa untuk pembuatan KTP,Akta kelahiran,kartu keluarga hingga buku Nikah ke Seluruh Masyarakat Riau dan lainnya.

Keberhasilan Tim Dirkrimsus Polda Riau “Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. pelaku inisial RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,”ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan,dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/25) kemarin

Dirinya menyampaikan,hasil dari penyelidikan intensif,tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran Penting dan berbeda tugas yang melakukan upaya Aksi nya beragam cara upaya dalam jaringan pemalsuan dokumen itu.

Alhamdulillah,Ke Empat Pelaku berhasil di Ringkus Tim Dirkrimsus Polda Riau,Yakni Pelaku orang pertama yang diamankan inisial RWY, Sebagai otak Dalang kegiatan tersebut dari sindikat ini. Dia ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.

“RWY ini menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta,”kata Kombes Ade, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto dan Kasubdit SIBER.

Sehari kemudian, tim Subdit Siber menangkap tersangka orang kedua inisial FHS, di Jalan Melati,Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.

Selanjutnya,tim mengamankan tersangka /Pelaku Orang ketiga inisial RWT,pada Kamis (24/4) dini hari di Rumbai Pesisir.

“RWT ini mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook,”jelas Kombes Ade.

Pelaku terakhir orang ke empat sebagai pelaku adalah inisial SHP, seorang ASN pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir,ditangkap di kantornya yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada inisial FHS.

Dirkrimsus Polda Riau berhasil melakukan upaya Penyitaan sejumlah barang bukti(BB)Yang menamakan"Sultan Biro Jasa".

“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial,dokumen palsu,dan blangko identitas,”kata Kombes Ade.

Keterangan resmi pengakuan ke empat orang para pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari nya.

Kini empat orang Pelaku pemalsuan dokumen resmi negara tersebut di Jerat hukum dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saran saya,Kombes Ade menekankan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking Dampaknya bisa sangat serius,

mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan,hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal,”ini Patut di waspadai oleh masyarakat luas di wilayah hukum Polda Riau.

Polda Riau akan terus berupaya menindak tegas pelaku Kriminal yang melanggar hukum,lanjut Ade,juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara tersebut, Tutur nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000