Tambang Parit Padangan Sungailiat Bangka Bebas Beraktivitass Berjarak 25. Meter dari Jalan Raya Bos Atian Jadi Sorotan


Bangka - Tambang ilegal gunakan Alat Berat mini 75 bebas beraktivitas berjarak 25 meter dari jalan raya diduga milik bos Atian, Selasa 27 Mei 2025.

Kegiatan penambangan yang dekat dengan pemukiman warga sudah lama berkerja tanpa ada yang menganggu dan di duga kebal hukum.

Menurut informasi warga tambang tersebut sudah sejak lama disana dan dugaan pemiliknya Atian yang sekaligus mengkoordinir kegiatan penambangan secara ilegal.

Aktivitas tambang didekat pemukiman warga sangat lah mengganggu masyarakat sekitar , pencermaran lingkungan terhadap aktivitas tambang yang meresahkan warga tersebut

Pelanggaran penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama di Pasal 158. Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000