RIAU/Kampar -- BuruSergap86.com,Terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di Desa Tarai Bangun,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar Riau.
Di ketahui Korban nya seorang anak perempuan Inisial VW (18)tahun,berstatus anak yatim-piatu yang menjadi korban penganiayaan berulang kali oleh tantenya sendiri,Citra Handayani alias CH (48)tahun. Informasi yang di terima Tim Redaksi Media Online ini Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Sabtu (25/5/2025) di rumah pelaku CH.
Keterangan resmi dari Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan SH..S.I K.MM Melalui Kasat Reskrim Polres Kampar,AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan kronologi kejadian.
",Kala itu Korban yang berada di gudang rumahnya,tempat ia biasa tidur, tiba-tiba dianiaya oleh pelaku inisial CH(Tantenya) dengan Brutal memukuli Korban VW(Ponakan) dengan Mengunakan Alat Sapu,Rotan, bahkan menginjak bagian Wajah nya di bagian Mata,hingga tangan kanan,dan juga bagian punggung korban memar.
Pasca perlakuan pelaku CH penganiayaan ke Korban VW(18)tahun,Sesuai hasil Visum EtreFertum,korban mengalami kondisi luka lembam bagian mata dan kondisi mulut nya berdarah bagian Badan(body) bengkak dan sangat memprihatin kan.
Awalnya Palaku Aniaya inisial CH sempat berkelik ke petugas kepolisian,terkait Keterangan Pelaku penganiayaan pada Penyidik,Hanya karena Hal Sepele tanpa Alasan jelas pelaku CH ? Korban di perintahkan untuk segera mencuci Pakaian dan segera bersihkan rumah yang menurutnya tidak memuaskan pekerjaan tersebut.
Viral Videonya"Citra Handayani Tante Aniaya Ponakan hingga Babak Belur,"https://youtu.be/_ROdyxMTOdw?si=gc9H2qW0sNGU1n5L
Klik' Link Tombol.
Akibat Aksi brutal pelaku CH diketahui Seluruh warga sekitar yang kemudian langsung melerai dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan intensif ke rumah sakit.
Atas kejadian perkara penganiayaan kepada keponakan nya ini,pelaku CH kini telah tangkap dan diamankan di Mapolres Kampar sesuai laporan masyarakat sekitarnya atas perbuatannya CH bertanggung jawab terhadap penganiayaan itu,CH mendekam di polres Kampar dan Terjerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan(KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Publik menyoroti perkara KDRT tentang Kasus ini,betapa rentannya anak yatim piatu terhadap kekerasan dan pentingnya perlindungan bagi mereka. Kepolisian polres Kampar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Liputan:* Tim Redaksi Media-C45T*