Sejumlah Wartawan se-Indonesia,mendesak Polsek Tembung bertindak tegas terhadap Pelaku Kriminalisasi Profesi Jurnalis

SUMUT/Medan -- BuruSergap86.com,Akibat Lambat nya Penanganan Perkara Perampasan Headphone milik Wartawan Media Online oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polsek Tembung Kini,Angkat Suara memerintahkan Seluruh Anggota Polsek Tembung untuk,"Segera Atensi Perkara Curas",yang di Alami Wartawan Media Online Medan,informasi Berita nya di terima Tim Media Online ini,Pada Sabtu(17/05/25)Siang

Sebelumnya Sempat menjadi sorotan nasional melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Dewan Pers, Polsek Medan Tembung akhirnya buka suara terkait lambannya penanganan kasus perampasan dan penganiayaan Satu Unit Headphone milik  wartawan media online,sebagai korban nya Junaedi Daulay.

Akhirnya,Kapolsek Medan Tembung,Kompol Jhonson M Sitompul,Buka Suara saat dikonfirmasi awak media menegaskan ATENSI Perkara kasus nya telah kita Tindak Lanjuti laporan tersebut,"bahwa pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Penyidik Polsek Tembung".terkait Laporan Wartawan bernama Junaedi Daulay.

Lebih lanjut,di jelaskan Kapolsek Tembung “Itu kemarin karena ada kendala kita, Pemanggilan Saksi ,dipanggil tidak langsung datang. Jadi penanganan ini tidak bisa berlanjut cepat,inikan tidak bisa disamakan dengan laporan lainnya.ini terkait Profesi Jurnalis atau Wartawan.

Akibat peristiwa itu,Akhirnya sebagai Korban Junaedi Daulay,Mulai memViralkan Videonya tentang Nasib yang di alami nya di bantu Rekan-rekan Wartawan Media Online Se Indonesia akhirnya,Pihak Polsek Tembung mulai Kasak-kusuk Viral di media sosial(MedSos)maka, berbuntut panjang"Akhirnya Kapolsek Tembung BerJanji akan memastikan penanganan kasus perkara nya menjadi Status Atensi,"kami pastikan tetap atensi,” ujar Kompol Jhonson Sabtu 17 Mei 2025, Kemarin.

Kasus curas yang diduga dilakukan oleh Eko,Anak dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Percut Sei Tuan,memang menjadi perhatian banyak pihak. Peristiwa memilukan ini terjadi sejak 23 November 2024, ketika Junaedi Daulay tengah mengantar anaknya ke sekolah dan mengalami penganiayaan serta perampasan HP.

Mirisnya, lima bulan berlalu tanpa adanya penetapan tersangka. Bahkan, HP korban yang sempat berada di tangan Kepala Desa dan Kepala Dusun, dikabarkan hilang begitu saja kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Medan Tembung,Kompol Jhonson M Sitompul saat ditemui Wartawan mengatakan Secara Resmi,"Kita Sudah Perintahkan kepada Anggota untuk di Tangani Segera Tanpa memberi Ruang kepada Pelakunya",

Lebih lanjut juga,menambahkan bahwa pihaknya tetap mengerjakan Perkara kasus ini, yang menimpa Rekan Wartawan Media Online,meski beban laporan di Polsek Medan Tembung cukup banyak dan padat tetap saya Atensi kan,Jelas Kapolsek Medan Tembung.

“Semua laporan kami atensikan, termasuk notabene Perkusi yang terjadi oleh Wartawan,Saya sudah minta progres laporan setiap minggu kepada penyidik Reskrim Walaupun banyak,bukan berarti kami mengabaikan, laporan Anda terhadap tindakan kriminal yang terjadi ”.

Sesuai Dari informasi penyidik Polsek Medan Tembung,Keterangan Resmi nya ",pihak terlapor telah dua kali dipanggil dan kita periksa pelaku nya,lalu proses nya untuk diminta penundaan melalui kuasa hukum Selanjutnya kami Panggil kembali melalui Surat perintah pemanggilan,Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, sementara saksi dan barang bukti sudah dikumpulkan Mulai sejak laporan masuk akhir 2024.

Muncul Presepsi berbanding terbalik,Kemarahan publik pun tak terelakkan,Setelah muncul Video Viral tentang Surat terbuka yang viral pada 13 Mei lalu,"menggugah keprihatinan Kalangan Sejumlah Awak Media dan Profesi Jurnalis maupun Wartawan nasional".Dalam surat tersebut, Junaedi Daulay dengan tegas menyuarakan keresahan insan pers,“Kami tidak ingin keadilan untuk mitra kepolisian jangan hanya menjadi slogan kosong karena pemberitaan wartawan diintimidasi dan dianiayaa hingga merampas hp itu harusnya jadi atensi.” Ucap Junaedi penuh harap.

Sebelumnya,Video Live Streaming Korban seorang Wartawan asal kota Medan Sempat Viral ke Media Sosial (Medsos)terkait Pernyataan nya Surat itu juga menyerukan agar Presiden turun tangan langsung, Kapolri memberikan atensi serius,dan Dewan Pers segera melakukan advokasi hukum berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Masyarakat kota Medan kini menunggu, Tindakan tegas,apakah aparat penegak hukum akan bertindak adil atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan Oknum lokal Pemilik Finansial berlimpah ?

Seluruh Rekan Media Online menolak keras Perkusi terhadap profesi jurnalis atau Wartawan, akibat Sejumlah Profesi Jurnalis,Pers serta Wartawan bersuara Lantang maka "Mendesak segera Sikap Aparat Kepolisian Polsek Tembung,Sumatera Utara agar bertindak Tegas tanpa Pandang Bulu, terhadap Pelaku nya".

Redaksi media Online,Sejumlah Rekan Wartawan meminta",Hapuskan Kriminalisasi dan perkusi terhadap profesi jurnalis,"beri hukuman setimpal bagi pelaku intimidasi serta Curas Yang Resahkan Seluruh insan Pers atau Wartawan di Indonesia bukan hanya sekedar yang terjadi di Kota Medan,wilayah Polsek Tembung,Sumatera Utara.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi,”tulis surat terbuka itu," termaktub dalam Pasal 18 Undang undang Pers No.40 tahun 1999,mengakhiri dengan peringatan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Liputan:*khusus Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000