Puluhan Excavator Rambah Hutan Lindung Selain Merusak Lingkungan maraknya PETI dan Praktek Ilegal Logging,kemanakah Aparat Kepolisian ?!!!

 

KALTENG/Kuala kapuas — BuruSergap86.com,MARAK Aktivitas penambangan emas tanpa ijin(PETI) yang Menjamur mengunakan alat berat jenis excavator  di wilayah Kabupaten kapuas yang telah memporak-porandakan di lokasi Das, adapun terpantau Tim Media Online  lokasi hutan Serta Aliran Sungai Sei mendaun,"Anak sungai sedaun" berarti sungai kecil atau cabang sungai yang mengalir ke sungai utama atau sungai induk yang lebih besar.

mulai masuk nya Perambahan hutan secara liar dan Penambang emas Ilegal telah juga merusak kawasan hutan lindung yang berpotensi lingkungan alam terjadi rusak Parah.

Patut di ketahui,Ibukota kabupaten kapuas adalah kuala kapuas. Kuala sendiri berarti delta.kota kuala kapuas adalah kota yang indah,karena berada pada tepi sungai pada simpang tiga.

Kegunaan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air dari curah hujan ke danau atau laut secara alami. DAS dibatasi oleh batas topografi (punggung bukit) di darat dan batas di laut.

ini wilayah Daftar nama kerusakan Akibat Ulah Mafia Tambang Emas ilegal (PETI) dan Praktek Ilegal Logging Perambahan hutan lindung rusak pada (3)Tiga Desa yaitu, Desa Tumbang Tihis, Desa Tumbang Mayarung,dan Desa Masupa Ria,Oknum pelaku PETI bebas beraktivitas tanpa tersentuh Aparat Penegak hukum(APH)Kepolisian dan Dinas Terkait terkesan menutup mata.Hasil Tim Media Online Sempat turun lapangan dan menurut Narasumber Warga Masyarakat sekitar yang berhasil di terhimpun informasi,Pada Minggu(18/05/2025)

Terdapat hasil Data Real  Sejumlah Aktivitas Para Mafia PETI dan Praktek ilegal logging yang bebas Beraksi,Kian menjamur besar dugaan main mata Terhadap Sejumlah Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan di Bekingin Oleh Oknum Pejabat Publik.

Menurut keterangan resmi Masyarakat Kapuas hulu Yang tak mau di sebutkan nama aslinya inisial AS,menyatakan kepada Awak Media Online ini, Mafia PETI dan Mafia Ilegal LOGGING Sudah Sangat meresahkan masyarakat sekitar, dugaannya",Mereka bermain dengan Sejumlah Oknum Aparat Kepolisian yang telah bekerja sama dengan mereka bg",Jelas AS Warga Masyarakat sekitar.

",Parah nya lagi kegiatan PETI  Penambang ilegal Tanpa Izin telah merusak Lingkungan hidup maupun bersama juga Aktivitas Perambahan hutan lindung sebagai Praktek Ilegal  LOGGING",yang telah merusak kawasan hutan tersebut,terkesan Kebal Hukum.

",Mereka Oknum Mafia PETI dan Praktek Ilegal LOGGING sudah menjalankan Aktivitas Ilegal nya sampai pada lokasi Sekitar jalan Sungai menuju Kawasan hutan lindung milik Negara Indonesia,tak juga tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian,Dinas Kehutanan,Dinas ESDM dan Instansi Terkait",Mereka telah ada Dugaan nya berMain Mata dengan Oknum Aparat dari TNI-POLRI di lokasi tersebut.

Selain Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin(PETI) dan Perambahan hutan lindung Praktek Ilegal Logging, kian menjalar ke wilayah Pemukiman Penduduk di Tumbang Mahutus,Rangan Mahar,Rangan Manas,Datah Liang Rawung, Datah Awang,Rangan Tangko,Balai Tana,Teluk Masupa,Teluk Mayawang dan menuju lokasi hutan lindung Sei Bahandang anak Sungai sendaun wilayah kecamatan Mandau Talawang Kapuas Hulu Utara di wilayah perbatasan Kalimantan tersebut  tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum kepolisian.

tentunya hal ini,menjadi pertanyaan besar Sejumlah Masyarakat sekitar dan Tim Media Online ini,Semua Publik tentunya bertanya ? Kemakah Aparat Kepolisian Selama ini,Atas Dampak Perlakuan Oknum Institusi dan Instansi pemerintah terkait,Akibat Bebas nya Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI)kian Marak,pada Rabu, ( 14/05/2025)kemarin 

Sejumlah Tim Media Online,turun lapangan untuk Investigasi, Alhasil di dapatkan Sejumlah Puluhan Ekcavator banyak terlihat jelas melakukan aktivitas praktek bisnis ilegal turun kelapangan berkisar 80 Unit Alat Berat melakukan pekerjaan ilegal logging dan juga Perambahan hutan lindung tanpa ada yang melarang nya, yang jelas melanggar hukum.

Selain mengunakan alat berat Excavator aktivitas tambang emas ilegal cara kerja nya mengunakan alat Sistem rakitan box panggung kotak cor besi dan Pakai Saringan garai atau memakai plat besi yg di Las menyerupai panggung tampung dan bahan kayu balok dan papan berukuran kayu keras guna mendapatkan hasil Emasnya.

Kemudian Gelondongan Kayu Bebas berAktivitas mengeluarkan Bahan Kayu tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)kepolisian,hal ini terjadi sudah beberapa tahun kemarin hingga kini belum berhenti aktivitas nya termasuk juga kegiatan penambangan emas ilegal mining, informasi yang di ketahui mereka Mafia PETI dan Mafia Ilegal Logging menyetorkan segala Aktivitas Praktek ilegal kepada sejumlah Oknum Aparat Kepolisian dan Instansi Lainnya.

Hingga berita ini ditulis,kini mendapat sorotan Tajam oleh sejumlah kalangan MEDIA Masa Online,termasuk dari AKTIVIS lingkungan,dan juga LMS maupun dari ORMAS hingga Kalangan Sejumlah masarakat tertentu yang berdomisili di Sekitar lokasi Aktivitas ilegal itu,menolak Keras Aktivitas merusak Kawasan Hutan Lindung.

Keterangan berlanjut, sampai Warga Masyarakat di lokasi Sei Pinang untuk kegiatan ilegal LOGGING dan Ilegal PETI tersebut berjalan mulai dari tahun 2024 bulan Maret sampai sekarang Mei tahun 2025 pengusaha tambang ilegal pemilik alat excavator perorangan dimaksud berkerja sama Kongkalikong dengan alasan sudah mendapatkan izin dari pemilik lokasi lahan tambang emas dan pemerintah daerah tersebut.

” Awal kerja sama hanya dengan alat berat excavator cukup beroperasi berkisar 6 unit di bulan Maret sampai Agustus 2024 kemudian berlanjut bulan Februari sampai Mei 2025,hasil yang diperoleh Tim Media Online ini,sudah mencapai 80 unit Escavator sampai sekarang yang beroperasi di lokasi itu,mereka para Mafia aktivitas Penambangan atau Tambang Emas ilegal maupun Praktek penebangan hutan secara liar praktek oknum Mafia ilegal logging, melakukan upaya penyetoran kepada oknum Aparat Penegak Hukum,agar tidak Terciduk aktivitas nya.

Belum ada Tanggapan yang resmi dari pihak Polda,Polres dan Polsek yang tidak ada keberanian untuk menutup aktivitas penambangan ilegal PETI dan juga Praktek Mafia Ilegal LOGGING itu,telah jelas merusak Lingkungan Alam Sekitar nya,Terkesan Sejumlah Mafia  Aktivitas Ilegal Kebal Hukum.

Padahal instansi pemerintah dan Institusi penegak hukum,berhak melakukan Upaya RAZIA Rutinitas namun besar Dugaan nya beralasan tak Mengetahui Dampak dan tak perduli berakibat pada kehancuran habitat aslinya Alam hutan lindung yang luar biasa.

 Seharusnya Sangat Bermanfaat bagi Manusia maupun Alam dan ekosistem lingkungan hidup  yang ada di lokasi Sekitar Aktivitas Mafia PETI ilegal dan Praktek Ilegal LOGGING di Wilayah pemukiman penduduk termasuk aktivitas Tambang ilegal baik hulu maupun hilir sungai lokasi mendaun anak sungai kapuas ikut serta terdampak kian Parah -- red.

Kesaksian Warga Masyarakat kian bermunculan termasuk notabene merupakan kerusakan Alam lingkungan hutan lindung,di anggap Mafia hal yang Signifikan,Ardian yang biasanya di sapa bg.Ar Suku dayak ngaju merupakan penduduk asli kabupaten kapuas,Saat ditemui Awak Media mengatakan.

Kian ",Marak aktivitas penambangan emas ilegal PETI yang mengunakan alat berat ini jelas sangat merugikan banyak orang karena dampak karakteristik tanah dan batu alam di sana telah Sangat rusak berdampak bakal terjadi bencana alam Selain bahkan kian hancur berpotensi bencana banjir bandang”, dari Penebangan hutan secara liar di hutan lindung kian meresahkan masyarakat kita,Pungkas

Kita minta Pihak Aparat Penegak Hukum(APH) TNI-POLRI bertindak Segera sebelum menjadi Musibah besar terjadi pada Masyarakat Kapuas,Orang lain juga bertanya

Kabupaten kapuas merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang ada diwilayah propinsi kalimantan tengah, Segera Lakukan Antisipasi sejak dini sebelum terlambat,pinta Kyuhyun ketua Adat istiadat,

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T--Marsudi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000