Polda Metro jaya:",Bongkar Sindikat Pelaku Scaming",Pelaku 1 Orang DPO dugaannya kabur ke Kamboja

 

JAKARTA --- BuruSergap86.com,Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku scamming berinisial DA dan IA yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Satu pelaku lainnya, berinisial MP, yang kini masih buronan pihak kepolisian dan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terbongkar adanya Sindikat melalui patroli siber dari Polda metro jaya bersama Mabes polri pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat, yang berhasil mengungkap Sejumlah aktivitas pembuatan akun m-banking dengan menggunakan identitas orang lain.


Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024, pelaku DA dan Pelaku IA telah membuat rekening bank mengunakan transaksi m-banking secara online,Sindikat ini menggunakan data palsu masyarakat Indonesia.

Parahnya lagi ketiga pelaku tersebut diantaranya berhasil tertangkap tim Direktorat Reserse SIBER,hanya dua orang , satu masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian,Pelaku Keduanya menggunakan HP yang sudah dilengkapi SIM card aktif dan email, lalu mendaftarkan NIK milik orang lain untuk membuat akun serta m-banking dari berbagai bank. 

Dalam satu unit HP, mereka itu para pelaku bisa mengaktifkan enam akun m-banking sekaligus,dari tangan Pelaku yang Telah di tetap kan sebagai Tersangka DA menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap akun yang berhasil dibuat dari rekannya MP, yang mengatur seluruh operasi dari jarak Jaringan luar negeri, antara lain salah satunya negara Kamboja.

Setelah berhasil membuat m-banking aktif,mereka mengirimkan 32 unit HP yang telah dikonfigurasi tersebut ke Kamboja atas instruksi MP. Akun-akun tersebut kemudian digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan penipuan online (online scam). Untuk setiap pengiriman HP, DA dan IA menerima upah sebesar $200 dolar AS.
Hitungan per headphone terkirim.


Saat ini,pihak kepolisian telah menyita Barang Bukti(BB) dari Tangan kedua pelaku puluhan handphone,buku tabungan,kartu ATM dari berbagai bank,serta paspor atas nama tersangka IA.

Sangat Parahnya lagi ketiga Pelaku Sindikat Scam,yang berhasil di Tangkap dari pengakuan Para pelaku dua orang DA dan IA,menyatakan kerap melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi mereka selama beraksi melakukan Scaming dan berpoya-poya keluar negeri.

Catatan keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Perkara modus "skimming".

1.Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat perkara pembobolan rekening bank dengan modus "skimming".
Tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton"untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.pada Jumat (20/5/0222).

Para nasabah bank yang tidak bertransaksi namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2. kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus pencurian data elektronik atau "skimming" yang dilakukan empat WNA jaringan internasional dengan korban bank swasta.
Ditangan pelaku tersita barang bukti termasuk uang tunai Rp 42 juta,petugas juga menyita 116 ATM 

3.kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (Sergei Pustkov) berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta.

4.Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Rumania bernama Solomes dan Cristea atas dugaan pencurian informasi nasabah dari kartu kredit atau debit di mesin ATM yang biasa dikenal dengan sebutan teknik skimming. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 9 November 2019.

Dalam melancarkan aksinya,kedua tersangka memasang alat deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi target. Kedua alat itu berfungsi untuk menyalin data dan merekam PIN atau kode rahasia nasabah. Setelah data dan PIN nasabah tersalin, para tersangka akan memindahkan data tersebut ke kartu lainnya. Selanjutnya, mereka akan mengambil uang dari rekening milik korban tersebut.Jadi, ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan,"

kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dari klise keberhasilan tim direktorat reserse Polda Metro Jaya telah banyak mengungkapkan sejumlah Kasus Perkara Pelaku memasang alat deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi target dan Kasus Perkara pembobolan rekening bank dengan modus "skimming". akses lengkap data korban pemilik rekening Bank di Indonesia.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000