Rakyat Menanti Tindakan tegas Presiden Prabowo",Clear To Korupsi"di BUMN,Semoga Tepati Janjinya !

Jakarta -- BuruSergap86.com, Sebelumnya Sempat di Beritakan terdapat Tujuh Perusahaan yang terkait dengan (BUMN)Badan Usaha Milik Negara.yang di Ketahui perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dan dijalankan oleh pemerintah, Komitmen Awalnya berdiri Perusahaan BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Kini Sejumlah daftar nama Perusahaan BUMN Sempat di Beritakan Rekan Media Pada 29 Desember 2023,bahwa pemerintah resmi mengumumkan pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lama mengalami kesulitan finansial.

Akibat Dampak banyak oknum Pejabat PUBLIK di Jabatan Pemimpin Perusahaan BUMN tersandung Beragam kasus Tindak Pidana Korupsi,maka telah terciduk oleh pihak KPK RI termasuk sejumlah nama kasus KORUPSI Merajalela di Jabatan BUMN,maka Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN yang berkinerja buruk dan tak lagi memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. 

Bahkan Sempat Berimbas Sejumlah PHK terjadi di Perusahaan BUMN tersebut kini nasib para karyawan dari perusahaan-perusahaan yang dibubarkan banyak yang menjadi Pengganguran beralih ke pekerjaan lain,informasi Berita yang masuk ke Meja Redaksi Media,Pada Senin(12/05/2025)

Saat ini,Rakyat Menanti Tindakan tegas Presiden Prabowo",Clear To Korupsi".di BUMN,Awal tahun kemarin,Sah 7 Perusahaan BUMN Resmi Ditutup Akibat tidak Taat Aturan".

Hasil Informasi Berita yang di himpun sejumlah Narasumber, Menyatakan dengan beragam Alasan Pembubaran Tujuh Perusahaan BUMN termasuk Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),Teguh Wirahadikusumah,menjelaskan bahwa proses pembubaran ini telah dilakukan sesuai jalur hukum dan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP).

Enam dari tujuh perusahaan bahkan telah memiliki dasar hukum pembubaran sejak April 2023. Ketujuh BUMN yang dibubarkan yakni :

(1).PT Merpati Nusantara Airlines(Persero)

(2).PT Industri Gelas (Persero)

(3).PT Kertas Kraft Aceh

(4).PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

(5).PT Kertas Leces (Persero)

(6).PT Istaka Karya (Persero)

(7).PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)

Yang jelas,",Penyebab utama pembubaran nya karena kondisi keuangan yang sangat buruk (financial distress) dan beban utang yang tinggi (highly over-leverage)".Pemerintah menilai bahwa model bisnis dari perusahaan-perusahaan ini tidak lagi berkelanjutan dan tidak mampu memberikan kontribusi ekonomi yang berarti untuk kepentingan Masyarakat Indonesia.

Wajib di pikir oleh perusahaan BUMN tersebut Yakni untuk nasib para karyawan dari tujuh BUMN ini? Tentunya menjadi pertanyaan besar Publik,Menurut keterangan Teguh, proses pembubaran akan melibatkan kurator(Pengawasan)untuk menjual aset perusahaan. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk membayar berbagai kewajiban, termasuk kewajiban kepada karyawan.

Artinya,"Kurator" adalah seorang profesional yang bertugas mengelola dan mengawasi koleksi, aset, atau harta benda tertentu. Maknanya berbeda tergantung konteks, bisa merujuk pada pengelola museum, pengurus koleksi seni, atau bahkan pengawas harta pailit. 

"Pajak dan pegawai menjadi prioritas dalam klaim atas aset," ujar Teguh.Sebagai contoh, pada kasus PT Merpati Nusantara Airlines,penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kewajiban pensiun kepada karyawannya.

Meskipun perusahaan dibubarkan, karyawan tetap memiliki hak atas pesangon atau dana pensiun sesuai aturan yang berlaku.Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan sesuai dengan prioritas dalam klaim aset.

Kala itu Terdeteksi Parameter BUMN yang Rawan Dibubarkan Wakil Menteri BUMN mengungkapkan bahwa terdapat tiga parameter utama yang digunakan untuk menilai apakah sebuah BUMN layak dibubarkan:

Dinilai dari Aspek,Kesehatan keuangan perusahaan,Kontribusi perusahaan terhadap perekonomian,Keberlanjutan model bisnis perusahaan,Jika ketiga parameter tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan akan masuk dalam daftar evaluasi pembubaran.Namun,tidak semua BUMN yang bermasalah langsung dibubarkan,Ujar Teguh

Terkecuali,ada keputusan resmi dari Presiden RI,Meski keputusan untuk membubarkan tujuh BUMN ini merupakan langkah berat Awalnya,tetapi ini dianggap perlu untuk memperbaiki portofolio BUMN secara keseluruhan akibat dampak merajalela Korupsi karena kewenangan Jabatan tersebut di salah gunakan mereka untuk kepentingan pribadi semata dari pada mementingkan kepentingan seluruh Rakyat Indonesia.

Telah tuntas Pembubaran tujuh BUMN ini menjadi cerminan bahwa reformasi perusahaan pelat merah bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keberlanjutan dan akuntabilitas.sudah Saatnya Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto BerJanji Akan MemBERANTAS Gembong Oknum Pejabat PUBLIK yang KORUPTOR,mari coba di berikan kesempatan untuk mendukung transformasi BUMN ke arah yang lebih sehat dan kompetitif,Rakyat Indonesia menanti Jawaban pasti nya Lingkaran Setan Koruptor masih berada di Kabinet Merah-Putih,Akankah Prabowo Subianto bisa bertindak ?

Sesuai",Aturan BUMN terbaru yang di Tetapkan mulai 2025".Badan Usaha Milik Negara(BUMN) secara resmi mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada tanggal 24 Februari 2025, Kemarin".

Sebelumnya sempat menjadi pertanyaan besar publik,Dalam konteks ini,penting untuk memahami seberapa besar uang negara yang sebenarnya diinvestasikan ke BUMN, mengingat posisi strategis mereka sebagai Agent of Development yang tidak hanya menjalankan fungsi bisnis,tetapi juga mendukung kebijakan pembangunan nasional.

Alokasi Dana dan Fokus Pemerintah tercatat Rapi

Dalam UU APBN 2025 yang baru saja disahkan oleh DPR, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan penerimaan pajak mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun. 

Dari total belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun, alokasi untuk belanja nonKementerian/Lembaga mencapai Rp 1.541,4 triliun.

Salah satu pos penting dalam belanja ini adalah pembiayaan investasi, di mana pemerintah mengalokasikan Rp 154,5 triliun. Dana ini termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU).

Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan BUMN agar dapat lebih efisien dan produktif dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.

Peran Strategis dan Sumbangan Dividen Sebagai bagian dari strategi fiskal,BUMN juga menyumbangkan pendapatan bagi negara melalui dividen.Untuk tahun 2025, target dividen dari BUMN ditetapkan sebesar Rp 90 triliun,naik Rp 4 triliun dari tahun sebelumnya. 

Ini menunjukkan bahwa meskipun negara menginvestasikan sejumlah uang ke BUMN, ada imbal balik nyata yang memperkuat posisi keuangan negara.

Dalam UU BUMN yang baru, meskipun direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, tanggung jawab mereka tetap besar dalam memastikan perusahaan milik negara ini menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan. 

Oleh karena itu, uang negara yang diinvestasikan harus dikelola dengan transparan dan profesional agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Muncul indikasi dugaan Kolaborasi dan Investasi Jangka Panjang kehancuran BUMN semakin menyusah kan RAKYAT INDONESIA.

Awalnya Dengan visi jangka panjang,BUMN tidak hanya ditugaskan untuk mencari keuntungan semata,tetapi juga mendorong kerja sama dengan sektor swasta,kini bertolak belakang terbalik mementingkan kepentingan pribadi semata dari pada kepentingan seluruh Rakyat Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu strategi agar BUMN tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi motor penggerak ekosistem bisnis nasional yang inklusif dankompetitif.Pemerintah berharap melalui kolaborasi ini,uang negara yang ditanamkan akan memberikan efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi.

Dari total pembiayaan investasi sebesar Rp 154,5 triliun pada tahun 2025,sebagian besar diarahkan untuk mendukung BUMN dalam menjalankan peran strategisnya. Uang negara yang diinvestasikan tidak hanya menjadi suntikan dana,tetapi juga bentuk kepercayaan agar BUMN terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang modern, akuntabel,dan berdampak luas bagi masyarakat.

Wow,10 Direksi BUMN Terseret Kasus Korupsi dengan Berbagai Modusnya.

Kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi isu serius yang mencoreng kepercayaan publik serta merugikan perekonomian nasional.Ironisnya,tidak sedikit direksi perusahaan pelat merah justru menjadi tersangka korupsi dengan berbagai modus operandi yang merugikan negara secara signifikan.

Fakta mencengangkan terungkap sedikitnya 10 direksi BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum. Para direksi BUMN ini terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana,mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif,hingga penyuapan dalam proyek strategis negara.

Fenomena ini menandakan korupsi tidak hanya terjadi di lingkup birokrasi,tetapi juga merasuk hingga ke inti pengelolaan sektor industri strategis milik negara.Deretan direksi BUMN tersangka korupsi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola perusahaan di sejumlah BUMN.

Ini Daftar Nama 10 Direksi BUMN Tersangka Korupsi dan Kasus yang Menjerat sebagai Tersangka utama.

(1). Andra Y Agussalam (Angkasa Pura II)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, atas dugaan suap senilai 96.700 dolar Singapura atau setara Rp 1,23 miliar. Suap ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan PT INTI dalam proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.

(2).Sofyan Basir (PLN)Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir,terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain Sofyan, dua mantan dirut PLN lainnya juga pernah terjerat korupsi,yakni Eddie Widiono Suwondho (korupsi proyek RISI) dan Nur Pamudji (korupsi pengadaan BBM jenis HSD).

(3).Karen Agustiawan (Pertamina)Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai dirut Pertamina pada 2009–2014,ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Pemeriksaan dilakukan oleh KPK pada 2023,terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan energi strategis.

(4).Budi Tjahjono (Jasindo)Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, dihukum 7 tahun penjara karena merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi,merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.Ia secara pribadi diuntungkan sebesar Rp 6 miliar dan US$ 462.795.Kasus ini juga melibatkan Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Solihah dari Jasindo.

(5).Richard Joost Lino (Pelindo II)Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino, menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan quay container crane (QCC).Kasus ini ditangani oleh KPK sejak Februari 2016 dan sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar di pelabuhan.

(6).Wisnu Kuncoro (Krakatau Steel)Mantan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Ia merancang kebutuhan fiktif senilai Rp 24 miliar,yang kemudian disetujui bersama Alexander Muskita dari pihak swasta. Kasus ini melibatkan perusahaan seperti PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

(7).Emirsyah Satar (Garuda Indonesia KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat dari Rolls Royce dan Airbus.Ia diduga menerima suap, berupa pembayaran rumah di Pondok Indah sebesar Rp 5,79 miliar,transfer ke rekening Singapura sebanyak US$ 680.000 dan EUR 1,02 juta,serta pembayaran apartemen di Singapura yakni 1,2 juta dolar Singapura.Aset Emirsyah,seperti rumah dan apartemen,telah disita KPK,serta rekening bank diblokir karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

(8).Destiawan Soewardjono (Waskita Karya)Pada April 2023,KPK menangkap Destiawan Soewardjono, yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan dana supply chain financing(SCF) menggunakan dokumen tidak sah. Dana ini digunakan untuk menutupi utang akibat proyek-proyek fiktif atas inisiatifnya sendiri.

(9).Catur Prabowo (Amarta Karya)Pada Agustus 2023,mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ia diduga terlibat dalam pengadaan sekitar 60 proyek subkontraktor fiktif antara 2018–2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 46 miliar.

(10).Desi Arryani(JasaMarga/Waskita Karya)Mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya, tempat dia pernah menjabat sebagai kepala divisi III/sipil/II. KPK menemukan 14 proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 202 miliar akibat pembayaran subkontraktor yang tidak nyata.

Kasus-kasus yang melibatkan direksi BUMN ini dan menjadikan mereka tersangka korupsi mencerminkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan milik negara. Korupsi di level direksi menunjukkan jabatan tinggi tidak menjamin integritas apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat dan transparan.

Liputan:Tim Redaksi Media-C45T



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000