P4M1 Dumai Pulangkan Indri Asal Jember hampir jadi Korban Trafficking lewat Jalur Pelabuhan kota Dumai menuju Malaysia

 

RIAU/Dumai -- BuruSergap86.com,Perlu adanya Penguatan sistem keamanan Pencegahan dan menghindari Jaringan Trafficking Ilegal yang bebas melakukan Aksi nya lewati jalur perairan Laut kota Dumai,Riau.

Hal ini antisipasi pencegahan melakukan upaya Razia agar aktivitas oknum pelaku Agen Perdagangan manusia (trafficking in persons) dan penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu bentuk perpindahan(migrasi)penduduk secara ilegal,kian marak di wilayah luar dari Riau seperti salah satu korban asal Jember ini.

Terselamatkan seorang wanita Berkat bantuan dari Jajaran kepolisian Polres Dumai yang menyelamatkan Indri Wanita berasal dari kota Jember, Jawa Timur yang akan  diselundupkan Agen melewati Via Jalur kapal Pelabuhan Perairan Laut Kota Dumai menuju ke Malaysia, Berhasil di Gagal kan,akhirnya terhenti dan akan segera di pulangkan ke kampung halaman nya.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI BP3MI Riau dan P4MI Dumai Usai Mendapatkan informasi Berawal dari Laporan masyarakat tersebut disertai dengan foto korban yang langsung,kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau,”kata Fanny dalam keterangan persnya Kamis(29/05/25) kemarin.

 Informasi Berita yang berhasil di himpun Tim Redaksi Media Online Kali ini, Seorang Wanita asal kota Jember Sebagai Korban nyata yang sempat terselamatkan,keterangan Indri,Ia terpaksa di amankan pihak kepolisian setelah memberikan keterangan kronologi awalnya terhadap korban,sebelum di serahkan ke Tim gabungan yang terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI BP3MI Riau.

 Info terkini,Kronologi nya Wanita tersebut awalnya di temukan saat korban akan nginap di Wisma Kurnia Dumai, Sesuai info berlanjut pihak Aparat Penegak Hukum(APH)Dumai,telah mengamankan sementara,hasil dari Pengakuan Korban Indri",Saya akan di berangkatkan ke Malaysia oleh Agen yang di maksud bernama Mutik kenalan nya".

Kuat dugaan Mutik Jaringan Agen TKI ilegal,Ini bentuk upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal kembali digagalkan.Sesuai dari Data KTP yang di milikinya,ia mengaku bernama Indri Lestari berusia(28)tahun berdomisili di Dusun Sukmoilang,Desa Pace,Kecamatan Silo,Kabupaten Jember.Ia langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan,”jelas Fanny.

Jelasnya apa yang di alaminya, kisah nyata Indri adalah korban Trafficking,katagori sebagai Korban dengan perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan Pasal penerapan undang-undang.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,atau penculikan.

Indri korban tergiur gaji Besar dari Agen ilegal Mutik,"dari agen yang menjanjikannya pekerjaan sebagai pengasuh lansia di Malaysia dengan iming-iming bayaran gaji sebesar RM 1.600 per bulan.".

Saat ini mutik masih di buru pihak kepolisian,Bagi Pelaku agen bernama Mutik dapat di Jerat hukum,apa yang dimaksud dengan perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan",Tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana. itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ".

Di kutip keterangan resmi Kepala BP3MI Provinsi Riau,Fanny Wahyu Kurniawan mengungkapkan, bahwa operasi penyelamatan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya WNI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Setelah proses pemeriksaan di Polres Dumai selesai,korban kemudian diserahkan ke Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pemulangan ke kampung halaman.

“Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau melalui P4MI Dumai memberikan edukasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri, serta layanan perlindungan sementara di Rumah Ramah PMI,”Pungkas Fani.

Kronologi Awalnya korban Dari mutik hasil pemeriksaan, Pengakuan Indri mengenal seorang agen bernama Mutik melalui tetangganya di kampung. Mutik menjanjikan pekerjaan di luar negeri dan meminta potongan gaji selama tiga bulan sebagai kompensasi biaya pengurusan paspor dan transportasi.

Indri juga mengaku bahwa ia sempat dibawa ke Surabaya untuk mengurus paspor pada 20 Mei. Setelah menginap selama sepekan,ia diterbangkan ke Pekanbaru pada 27 Mei dan dijemput dengan mobil Avanza hitam menuju Dumai. Namun, baru 15 menit setelah tiba di penginapan, aparat gabungan berhasil mengamankannya.

BP3MI juga telah menghubungi suami korban di Jember untuk memastikan bahwa Indri dalam kondisi selamat dan akan segera dipulangkan.

Fanny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dari agen ilegal yang seringkali menjanjikan gaji besar tanpa prosedur yang sah.

“Seluruh informasi resmi mengenai peluang kerja ke luar negeri dapat diakses melalui website resmi BP2MI di siskop2mi.bp2mi.go.id. Jangan sampai niat mulia mencari nafkah justru berujung menjadi korban perdagangan manusia,” pungkasnya

Liputan:Tim Redaksi Media-C45T

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000