Kejagung Sita Uang Tunai TPPU Rp 479 Miliar Milik Duta Palma Group Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations,Perkara Sudah di limpah Ke PN Jakarta

JAKARTA --  BuruSergap86.com,Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) Sejumlah Uang Hasil dari Sitaan TPPU itu di tunjukan ke Para Awak Media ketika Gelar Konfrensi Pers.

Keterangan resmi di sampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H,M.Hum.,dalam  siaran persnya Kejaksaan Agung yang di wakili kala itu,pada kantor KeJaksaan Agung, hari Kamis (08/05/2025),

Terhadap Perkara TPPU akan tetap menjadi atensi Perjalanan menuju persidangan hingga rampung berjalan lancar sampai pada Vonis Tuntutan Terdakwanya,menurut Kapuspenkum Dr.Harli Siregar ,S.H,M.H.sebagai (BB) Barang Bukti bahwa dalam Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pidana korupsi  aktivitas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025 kemarin.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit)

Beberapa waktu lalu penyidik juga mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu termasuk juga PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan,kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut.

Tim Kejaksaan Agung langsung bergerak ke pihak Bank Setelah dilakukan pemblokiran,lalu penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut.

Kejaksaan Agung tetap lakukan penyitaan Nominal Uang TPPU dan dijadikan sebagai Bahan Barang Bukti(BB)dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa)dan PT DMP(Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari).

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,untuk berlanjut proses persidangannya,Jelas Harli.

Kini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025,

Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut.

Uang sebesar Rp376.138.264.001 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu satu rupiah) disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).

Dan juga Sejumlah Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 (seratus tiga miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) telah disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).


Kemudian perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan.

Mereka di Jerat dengan Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3,Pasal 4,atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..

Liputan:*Tim Redaksi Media Online C45T*



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000