Kasus Konten'Suka Duka':Polda Metro Jaya Ungkap Peran Anak Asal Riau di Jaringan Penyebaran Video Pornografi

 

Jakarta -- BuruSergap86.com,Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus grup Facebook ‘’Cinta Sedarah’’ yang berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Terbaru, Polda Metro mengamankan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun.

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki,anak.Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun,penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan,di Konferensi Pers pada hari Jumat (23/5/2025).

Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5/2025) Kemarin. Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup Facebook(FB)'Suka Duka' dan diduga menjual konten pornografi.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,"ungkap Ade Ary.

Diduga, anak tersebut menjual konten pornografi Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

Liputan:Tim Redaksi Media-C45T.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000