Bareskrim Polri",Dittipidsiber berhasil Ungkap Jaringan Website Link Judi Online dan Sita Barang Bukti Uang 75 Miliar"

 

Jakarta -- BuruSergap86.com,Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Mengungkap Pelaku Situs Jaringan Judi Online(JUDOL)dan Sekaligus Juga Menyita Sejumlah Uang Permainan Judi Slot Online dari Tangan Para Pelaku Dalang Aktivitas Judi Online berlangsung lama,Berdasarkan hasil pemeriksaan LHA dari PPATK terdapat Setoran dari Sejumlah informasi Rekening berkisar 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan Judi Online(JUDOL) selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang Hasil Situs Judi Online bernilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Situs Judi Online dan Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK melalui Pihak Bank.

Selain itu,Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri(Dittipidsiber)adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum secara Tegas, informasi Berita ini masuk ke meja Redaksi Media Online pada hari,Jum'at(9/05/2025)

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas Situs WebSite Link Judi online dengan Website Link bernama H55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 orang tersangka Mulai sebagai admin dan juga sebagai Pelaku Promosi Situs Web Judi Online tersebut.

Berawal dari penangkapan Satu Orang Pelaku Sebagai Admin Situs Judi Online(Judol)pada tanggal 13 Maret 2025,Lalu di Lokasi Kabupaten Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH berlanjut Pengembangan Kasus Situs WebSite Link Judi Online dan Saat ini Pelaku DH kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF,RJ dan QR.Hasil Penyidikan inisial QR Berasal dari Negara Cina berstatus Warga Negara Asing(WNA) yang menjadi Dalang Otak Permainan Situs WebSite Games Slot Judi Online(Judol) Beredar dengan Website Link H55.hiwin.care. Yang Tenar di Media Sosial(MedSos)Negara Indonesia.

Dari Ketiga Pelaku Permainan Judi Online(JUDOL) tersebut berhasil di Sita Mabes Polri Berupa Barang Bukti (BB) yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp. 14 Miliar  di Tangan pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri Total Uang Sita Berjumlah Rp.75 Milliar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para Pelaku Judi Online(Judol)atas perbuatannya,Semua para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000