Jakarta -- BuruSergap86.com,Semakin Panas terlaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah(FA) yang telah di laporkan ke KPK-RI Jakarta oleh Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni,Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.(TPDI),informasi nya di terima Tim Media Online ini pada hari Jum'at(14/03/25)Siang.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Sebelum nya melantik Harli Siregar Sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(Kapuspenkum)Sebelumnya karier Harli Seorang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,menggantikan Ketut Sumedana yang kini menjabat sebagai Kepala Kajati Bali.
Dari Persoalan tentang kebenaran Laporan Masuk KPK-RI terkait Jampidsus Febrie Adriansyah(FA) Yang di ketahui bahwa salah satu Anggota Adyaksa tersebut,Sudah di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang terdiri Antara lain,koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi,Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan,Pada Senin 10 maret 2025.
Laporan nya Di benar' kan oleh Kapuspenkum Kajagung-RI,Menurut Keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kajagung-RI,Harli Siregar SH.MH menegaskan,satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil,Harli Sebut,
Sempat Berang,Jampidsus Salah Seorang Anggota Adhyaksa di laporkan,Lsm terkait Jampidsus Febrie Adriansyah(FA)Mereka itu",Sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.“Bagi kami,satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan berhadapan institusi nya.” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah(FA)ke KPK,pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025,Kemarin.
Hal Senada,Harli mengatakan,Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan,Lsm koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin,"Kita akan mengambil langkah berikutnya"Tapi, dia menegaskan,laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan,kata Kapuspenkum asal Sumatera Utara tersebut.
Silahkan saja Laporkan Febrie Adriansyah(FA)“Tentu kami tidak akan Tinggal Diam saja,kami akan mempelajari dulu ya,Seperti apa laporannya, mereka(Lsm)karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama kali,”kata Kapuspenkum Harli menangapinya.
Atas Tudingan Laporan ke Jampidsus(FA)Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan Febrie pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi; (1)Kasus Jiwasraya,(2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar,(3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur,(4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan ke gedung Anti Rasuah KPK-RI.
Lebih lanjut,Harli menegaskan dan Berjanji,pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum,terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.“Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum,"Sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terutama bagi kami,khususnya tindak pidana korupsi. dan, itu komitmen pimpinan, Kajagung-RI ya,”kata Harli lagi.Awalnya Sempat di beritakan Jampidsus Febrie Adriansyah(FA),Yang Berstatus kan Jabatan nya Sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung,
Harli menerima kabar bahwa Anggota Jajaran Adyaksa Telah di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK-RI)atas nama terlapor Febrie Adriansyah(FA),Yang masuk berkas Perkaranya di Daftar Pelaporannya oleh 4 LSM Koalisi Sipil Anti-Korupsi ke KPK-RI di Jakarta.
Atas dilaporkan Jampidsus Febrie Andriyansyah(FA)ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),pada Senin (10/3/2025)kemarin oleh Sang Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW),Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi nya, termasuk persoalan yang sedang Viral Pemberitaan kemarin Antara lain,Empat kasus itu Jiwasraya, Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar,penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)."Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah) sebelum nya Tetap bergulir,
Wah lumayan juga laporan Empat Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Indonesia ini Tetapi,Persoalan ini sebagai Tambahan juga terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap,kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,"kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,pada Senin (10/03/25) Kemarin.
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan,yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama(PT GBU)yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA)Kejagung Tetap akan di Usut Tuntas agar masyarakat Indonesia faham bagaimana mekanisme pelaksanan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Liputan:*Redaksi Media-C45T*.