Jakarta--Buru Sergap 86.com,Dalam Rancangan undang-undang terbaru untuk Penempatan kerja posisi Institusi TNI-AD dapat Penambahan tempat baru, Sebelum nya hanya 15 posisi Strategis,kini Penambahan satu posisi lagi,jadi total nya ada ber jumlah ter Daftar 16 posisi Penting untuk institusi TNI-AD pada lembaga/kementerian.
lembaga/kementerian itu di isi langsung oleh Perwira TNI-AD Indonesia agar
menjadi tempat untuk mengutamakan kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, informasi terkini di terima Tim Redaksi Media Online ini,pada hari Selasa (18/03/25)Pagi.
Hasil Rancangannya termasuk adanya posisi menjadi bagian Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Telah di Sahkan RUU nya yakni untuk Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berkembang, dan kini jumlah kementerian serta lembaga sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI bertambah menjadi 16.
Tambahan terbaru adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja(Panja)Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont,Jakarta Pusat.Hasil Rumusan Undang-Undang TNI-AD,terdapat tiga(3)kesimpulan,Pasal.3 tentang Kedudukan tugas TNI-AD,Pasal 47 ada dua point, dan terakhir terkait Pasal 53,ada satu point.
Langkah ini menambah daftar posisi sipil yang dapat diisi oleh TNI, yang sebelumnya sudah mencakup 15 lembaga/kementerian,Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI dalam revisi UU TNI tampaknya sudah mendapatkan kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.
Dengan tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),kini total nya ada 16 lembaga/kementerian yang bisa diisi oleh Institusi TNI-AD tersebut.
Tertuang di RUU TNI memperluas luang lingkup nya,Luas Jabatan Sipil, RUU TNI-AD tentang Tentara Nasional Indonesia, termaktub di TNI,UU Nomor 34 Tahun 2004.
Ini Daftar Nama 16 instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif di RUU TNI:
1-- Kantor Bidang Polkam
2-- Pertahanan Negara
3-- Sekretaris Militer Presiden
4-- Intelijen Negara
5-- Sandi Negara
6-- Lemhannas
7-- Dewan Pertahanan Nasional.
8-- SAR Nasional
9-- Narkotika Nasional
10-- Mahkamah Agung
Tambahannya,
11-- BNPB
12-- BNPT
13-- Keamanan Laut
14-- Kejagung
15-- Kelautan dan Perikanan
16-- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara menutup Rapat DPR RI terkait RUU TNI, tentang Perluas Jabatan Sipil,Mengacu pada RUU TNI-AD tentang apa TNI, Tentara Nasional INDONESIA,yang di aturan undang-undang TNI-AD, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004,
DPR RI menjelaskan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang menjadi sorotan Selama ini menjadi kegaduhan tak berdasar kepada Fakta atau Realita kebenaran nya.
Jelas,Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hanya tiga pasal yang dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembahasan RUU TNI demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pasal yang beredar di media sosial tidak sama dengan draft asli nya yang terkesan ada menghalangi rumusan Undang-undang TNI-AD tersebut.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025) kemarin.
Liputan:*Redaksi Media -- C45T*.