Tim SatReskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal,Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Kabur ke Aceh Tamiang.

 

SUMUT/Medan -- BuruSergap86.com,Tak sampai hitungan 24 Jam, Keberhasilan dari Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil meringkus dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang terkait hubungan asmara mereka antara korban dan juga tersangka ES(39) Sebagai Pelaku Pembunuhan seorang wanita bernama Risma Yunita (31)di Medan Sunggal.

Atas pelaku Pembunuhan tersangka ES (39),yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, Kini berhasil di ringkus  dan di amankan oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal,Hingga informasi BERITA nya masuk ke Meja Redaksi Media online ini,pada hari Sabtu(22/03/25)Siang

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Gidion Arif Setiawan, SH.S.I.K.M.Hum,didampingi Wakapolrestabes Medan,AKBP. Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal,Kompol. Bambang G Hutabarat,SH.MH., Wakapolsek Sunggal,AKP. Philip Purba SH,dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal,AKP.Budiman Simanjuntak SH,Saat gelar Perkara kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (22/03/2025).

Krologi kejadian,BerAwal dari hubungan Asmara kedua nya antara Korban Risma Yunita (31) yang telah berkenalan dengan pelaku ES(39)memalui media sosial(Medsos) menjalin hubungan Latar belakang Asmara selama 1 Tahun. Kemudian keduanya berhubungan badan dengan cara asmara terlarang beberapa Bulan kemarin hingga korban meminta dinikahi -- red.

“Dari hasil penyelidikan,bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna,ada jejak yang tertinggal, dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku Pembunuh itu,Antara korban dan Pelaku bertemu di suatu tempat yang Niatnya ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkapnya.

Keterangan resmi yang berhasil di himpun Tim Media Online ini dari,Kombes Pol.Gidion Arif Setyawan menjelaskan,dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil di sita yakni perhiasan cincin dan anting,1 Unit Sepeda Motor,1 Unit Helm,2 HP,Pakaian pelaku dan korban telah menghabisi korban nya bernama Risma Yunita (31).

“Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.

Masih keterangan Kapolrestabes Medan, pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi akibat adanya berbadan dua,hal ini sesuai hasil otopsi jenazah korban pembunuhan tersebut.

“Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan,lalu merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma Yunita (31)yang dilakukan di lokasi kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun,”ungkap nya.

Siapa sangka,Niat tersangka nya(pelaku)ES(39) tega menghabisi nyawa pacar Kencannya,kalau korban kala itu tak tau motif pelaku telah berniat untuk menghabis nyawa korban pacar nya Risma Yunita(31)oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga akhirnya mayat kekasihnya dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban telah di temukan dan selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor.

“Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, korban nya diikat tangannya melingkar ke badan",Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,pada Jumat (21/03/2025) kemarin

Informasi tambahan di ketahui Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Aceh tepatnya di Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang gerak cepat(Gercep)memburu pelaku Pembunuh pasangan kencan nya di rumah kost, akhirnya terhenti pelarian nya di Aceh Tamiang langsung di hadiah kan Timah Panas,Saat Hendak melawan petugas kepolisian dan hendak kabur.

Tersangka Pembunuhan Keji itu,yang di lakukan inisial ES(39),kini di Jerat hukum Pasal 340,Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338,365 dengan terancam hukuman mati dan kurungan penjara 20 Tahun.

Hingga Berita ini di Rilis,Keberhasilan dari Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal membuahkan hasil dapat meringkus pelaku ES(39)dalam Pelariannya nya dan Pelaku di Jebloskan ke Sel Tahanan.

Liputan:*Tim Media--C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000