Tim Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam,ketika dikonfirmasi terkait Penangkapan 2 Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi wilayah Bekasi.

 

Jakarta -- BuruSergap86.com, Keberhasilan Tim Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di lahan kosong Jln Raya Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Administrasi Bekasi,pada Waktu Lalu menjadi pertanyaan besar bagi Publik dan juga rekan media, pasalnya informasi yang berhasil di himpun Tim Media Online ini pada hari Sabtu(22/03/25)pagi .

menurut keterangan resmi dari rekan media massa menyatakan bahwa Penangkapan terhadap para pelaku info A1,keberhasilan tim krimsus Polda Metro jaya berhasil meringkus dan mengamankan kedua tersangka pengoplosan gass Elpiji 12 kg ke tabung gas 3 kg dengan cara menyuntikkan ke tabung Kosong tersebut -- red.

Hal itu di Kuat kan keterangan masyarakat yang melihat penangkapan pelaku nya oleh pihak kepolisian",Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan adanya diduga kegiatan penyuntikan gas dari tabung lpg 3 kg ke tabung lpg 12 kg,berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut diduga adanya kegiatan yang mencurigakan."

Pada hari Selasa(11/03/ 2025) kemarin oleh pihak kepolisian dari Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di lahan kosong Jln Raya Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Administrasi Bekasi.

Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang Pelaku melanggar aturan hukum BUMN yakni dua laki – laki yang diduga pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya di peruntukan atau digunakan oleh masyarakat kurang mampu namun para pelaku menjadikan Ajang Bisnis Penyuntikan GAS LPG yang disubsidi oleh pemerintah menjadi lahan bisnis untuk mencari keuntungan besar secara Pribadi semata.

Sebelumnya Rekan Tim Media suaraglobal.co.id Sempat mendatangi lokasi lahan kosong di Kp Setu RT 01/RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Kota, menurut warga sekitar, lahan yang diduga sebagai tempat praktek penyuntikan gas tersebut di kelola oleh seseorang berinisial U yang merupakan salah satu oknum polisi berdinas di Polres Bekasi Kota.

Dari lokasi penggrebekan krimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penyuntikan gas lpg tabung 3 kg ke dalam tabung gas lpg 12 kg yakni informasi berhasil di himpun Tim Media Online ini, Berinisial ES alias Deden dan 1 orang rekannya yang bertugas sebagai penyuntik.

Tim Media pada hari Rabu(19/05/2025)Sempat mencoba untuk konfirmasi langsung dengan Humas Polda Metro Jaya terkait keberadaan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan gas bersudsidi tersebut,AKP Risma mengatakan akan segera bertanya kepada Unit terkait. Namun hingga hari Kamis(20/03/2025) krimsus Polda Metro Jaya Bungkam tidak memberikan jawaban, tentunya menjadi pertanyaan besar publik ada apa Penegakan hukum di Polda Metro jaya.

Masyarakat berharap adanya transparansi oleh pihak kepolisian dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesia dari tim kriminal khusus(Krimsus)Polda Metro Jaya terhadap penanganan setiap perkara terlebih menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya.",Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah".

Hingga berita ini ditulis dan ada Penayangan belum ada jawaban lainnya dari pihak krimsus Polda Metro Jaya terkait konfirmasi Pengerebekan dan meringkus para pelaku Penyuntikan gas Elpiji tersebut oleh Pihak humas Polda Metro Jaya,kami para rekan media Masih menunggu informasi selanjutnya apakah para pelaku di proses secara hukum dengan terbukti melanggar aturan hukum Sejati nya.

Liputan:*Tim Media--C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000