SUMUT/Pancur Batu – BuruSergap86.com,Sadis nya Modus kejahatan yang dilakukan semakin beragam cara tindak kriminal saat ini,termasuk yang dilakukan oleh Empat(4) orang Pria yang merampok dengan modus operandi nya berpura-pura sebagai anggota kepolisian,ke empat Pria itu memuluskan Aksinya dan untuk menjalankan Aktivitas kriminalnya,dengan target utama para Tamu yang sedang menginap dan beristirahat di Salah satu Bungalow di Area Bandar Baru kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.pada hari Kamis (20/03/2025)pagi.
Menurut keterangan dari Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa.S.H,Yang mengungkapkan bahwa ke Empat (4) orang Pria yang berinisial SMTGS(34),RZB (47),HTS(43)dan rekan nya AS (40)Tahun sebagai (DPO)memiliki modus operandi di lapangan berpola seakan menjadi Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum(APH)dari Institusi POLRI yang terencana dalam setiap aksinya terbilang Sadis Prilaku Mereka, ketika melihat mangsa dan mendatangi para Korban dengan berdalih(Ngaku)Sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas menangani Narkoba,lalu menuduh korbannya telah terlibat kasus Narkoba dan di periksa oleh pelaku 4 orang' Pria tersebut--red.
Selanjutnya Pelaku 4 orang itu juga,Seringkali beraksi melakukan upaya menganiaya dengan cara mengunakan Sajam hingga tak berdaya dan “Modus Target korban di Takut-Takuti agar mempercayai Aksi ke empat pria itu juga menyiksa korban tak berdaya akibat dari ulah para Pelaku mengklaim dirinya berempat sebagai polisi bertugas di (Poldasu)Polisi Daerah Sumatera Utara.
Hal Senada,Pelaku empat orang Perampokan itu,menyatakan korban terlibat Perkara Narkoba dan Pelaku Aksi mereka Sering kali dalam Aksinya mengaku sebagai Anggota Kepolisian,dengan mencari-cari kesalahan korban, dan mengancam bahwa korban akan segera di bawa mereka ke kantor polisi, dan akan proses hukum akhirnya korban merasa ketakutan ”ungkap Kompol Djanuarsa
Hal itu di kuatkan kesaksian korban Salah' satu Pengakuan dirinya pasca pemeriksaan(BAP)Berita Acara Perkara,Saat Korban Ahd.Revi Rinaldo (27) Tahun,sekira pukul 02.00 wib pada hari Minggu dini hari,Saat itu Ia ingin mengambil baju ke Mobilnya, tiba-tiba datang Pelaku SMTGS menggunakan Sp.motor Aerox berplat BK 2747 AMB,ber Warna Putih, Spontan menarik Korban dari depan Kamar dan melakukan Penganiayaan secara Brutal.
kemudian Pelaku Sadisnya,membawa korban ke Pos Jaga Bungalaw dan menganiaya korban bertubi-tubi tanpa ampun, tak berselang lama datang rekan Pelaku lain berjumlah tiga(3)orang dengan menggunakan Mobil Avanza Putih, langsung menganiaya lagi ke tubuh korban dibagian wajah dan dada korban secara kejamnya, akibat tak tahan korban sempat berteriak dan menahan Sakit meronta meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, teman korban yang satu kamar menyambangi Suara teriakan korban, begitu keluar dan hendak menolong,Pelaku SMTGS langsung mendatangi memukul dengan berutal dan mengejar teman korban dengan Senjata tajam(Sajam) berjenis sebilah pisaudan langsung menganiaya korban nya.
Tak puas sampai disitu, para Pelaku memasukan para korban ke dalam Mobil, dengan bergelimang darah lalu korban bertanya “Kami mau dibawa kemana Pak” langsung Pelaku RZB menjawab “Diam Kau, Kami Polisi” sambil memukul hidung korban nya dan mengeluarkan darah segar juga.kendaraan satu unit mobil Avanza milik pelaku bergerak keluar bungalow.
Sesampainya di lokasi Perkemahan Sibolangit ke empat (4) Pelaku beraksi dengan cara memeras korban meminta sejumlah uang tebusan,lalu para pelaku mengunakan cara agar mentransfer uang untuk itu silahkan hubungi keluarga korban nya.
Setelah di transfer,langkah selanjutnya pelaku mengambil uang korban, kemudian Pelaku mengatakan“Kalian mau dibawa ke kantor Polisi atau damai disini, karena ketakutan dan merasa terancam korban mengatakan “disini aja Pak”lalu Pelaku meminta uang tembusan 30.000.000(Tiga Puluh juta rupiah)
Karena korban tidak memiliki uang berjumlah yang di minta, dengan begitu ke empat (4) Pelaku membawa korban kedalam hutan Perkemahan Pramuka lalu berkata kepada korban “Telephone keluarga kalian,suruh kirim uang,
Merasa terancam dan juga rasa karena ketakutan akibat diancam menggunakan Senjata tajam jenis pisau, lalu korban menelephone keluarga dan minta segera dikirim uang Rp 30.000.000(tiga puluh juta rupiah) tetapi yang ada hanya berjumlah Rp.3.000.000.(Tiga juta Rupiah)- telah di kirim ke Mbangking korban kemudian uang tersebut dikirim transfer lagi ke Akun Dana milik Pelaku Sadis inisial RZB, begitu juga teman Korban meminta uang kepada adiknya dan dikirim berjumlah Rp.1.000.000(Satu juta rupiah).- selanjutnya dikirim juga ke Akun Dana milik Pelaku RZB” kata Kapolsek
“ 3 Pelaku sudah kami amankan dan 1 Pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO) Daftar Pencarian orang, Korban perampok kan mengalami Penganiayaan dan kerugian sejumlah uang berjumlah Rp.4.000.000(Empat juta rupiah)berkat kerja keras dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara(TKP) di lokasi kejadian bongalow Bandar Baru kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Setelah penangkapan terhadap 3 pelaku sementara satu orang masih DPO,mereka berEmpat (4)Orang para Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,tentang pencurian dengan kekerasan,hasil interogasi sementara,uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi dengan berpariasi “.Tegas Kapolsek Pancur Batu
“Untuk para pelaku Kami tangkap dan juga telah di amankan pada hari Rabu 19 Maret 2025,kemarin di lokasi desa Bandar Baru kecamatan Sibolangit, selanjutnya untuk Pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan Tindak Pidana lainnya,kami akan
mendalaminya.”ujar Kompol Djanuarsa.
Adapun Barang Bukti(BB)yang dapat kami Sita atas kejadian perampokan dan penganiayaan tersebut telah juga kami amankan yakni:
(1). 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih BK 1723 ZO
(2). 1 (satu) unit sp.motot Yamaha Aerox warna putih merah BK 2747 AMB
(3). 1 (satu) bilah pisau kecil
(4). 1 (satu) unit HP Merk Samsung A05 warna hitam milik Korban.
Pelakunya,jelas melanggar aturan mengenai pencurian dengan kekerasan yaitu:Pasal 365 KUHPidana,Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.dan juga dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keterangan resmi di benar'kan Kompol Djanuarsa.S.H,Para Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pancur Batu dan masih kami lakukan Penyidikan guna proses selanjutnya” tutup nya.
Liputan:*Redaksi Media--C45T*.