Jakarta -- BuruSergap86.com, Akhirnya merasa Kaget Terkait ada tambahan Operasional kini di tetapkan 9 tersangka Korupsi BBM Pertamina dan Ahok Kaget 10 jam Usai Diperiksa Kejagung informasi berita terkini pada saat keterangan resmi Ahok dalam pemeriksaan terhadap dirinya, awalnya sempat di jepaskan ada anggaran tambahan operasional perusahaan Pertamina yang di Sub KKKS ke anak perusahaan saya kaget mendengar dari penyidik kejaksaan Agung,terang Ahok yang di ulas Berita nya pada hari Sabtu(15/03/25).
Sebelumnya sempat menyampaikan pada awak media setelah pemeriksaan terhadap dirinya.Dalam keterangan Ahok menyatakan Sebagai Mantan Komisaris Utama Pertamina,Ahok dengan nama lengkap",Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,"mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
Ini ucapan Ahok kala itu,“Saya juga kaget-kaget,gitu lho.Kok gila juga ya,saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung,Jakarta Kamis (13/3/2025) Kemarin,Dalam Selesai Sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Pengakuan Ahok baru banyak mendengar soal kalimat terkait operasional di Pertamina tentunya Penambahan Anggaran(Dana) Tambahan kegiatan.
",Sungguh Kaget bukan kepalang,Kenapa ada Operasional segala,Sebut Ahok mengakuinya Saya awal Sempat di percaya Sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024,dirinya(Ahok)tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding artinya ada yang melakukan perubahan aturan baru di Pertamina,"Beber Basuki Tjahaja Purnama.
Pernyataan Sebelum nya tidak ada tambahan Operasional perusahaan ke mereka anak perusahaan yang di maksud.", tentunya,Ini Patut di pertanyakan serta penjelasan real nya,ucap Ahok kepada awak media Online di jakarta kala itu masih tak percaya namun sangat terkejut ada Dalang Pelaku nya telah di tetapkan Sembilan(9)orang oleh penyidik Kejaksaan Agung - RI.
Bayangkan saja pertanyaan besar dalam diri nya“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya.kenapa ada aturan baru Subholding kan,tentunya saya Heran enggak bisa sampai mengetahui ke operasional,nya”lanjut dia. Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer sejumlah uang operasional yang dipertanyakan.“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa,ada penyimpangan,terutama temuan ada transfer seperti apa, dia jelasin,”kata Ahok.
Seperti Sempat di beritakan,"Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus BBM oplosan Pertamina tersebut, di mana enam Kepala Pertamina di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Ini Deretan Nama Yang Korupsi Oplosan BBM Subsidi di Pertamina ada nama Ke enam Pelaku Curang nya yakni ",Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan,Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin.Kemudian,VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono,Direktur Pemasaran Pusat dan yang terakhir tersandung kasus Korupsinya dari Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Awalnya sempat terlihat jelas,Ahok menyambangi kantor kejaksaan agung,Ahok di periksa oleh tim penyidik kejaksaan agung dengan membawa Dokumen Surat dalam Amplop Cokelat ke kantor Kejagung Saat Diperiksa buat Kasus Korupsi Oplosan BBM Pertamina.
Sementara itu,ada tiga broker yang menjadi tersangka,yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dalam hal ini,Saya Sangat Heran Kenapa,Ahok Diperiksa Lebih Dulu daripada Direksi Pertamina? Usai 10 Jam,Ahok Selesai Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina Sebab,Sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.namun sesuai prosedur hukum saya jalani tegas Ahok .
Yang jelas“Saya juga kaget(Terkejut)Karena kan ini, pelakunya sudah tertangkap bos besar Pertamina san bos anak perusahaan Pertamina subholding-nya.Subholding kan bukan saya enggak bisa sampai ke operasional,”lanjut dia.
Berulang kali,Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru,Seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan hingga transfer yang dipertanyakan.“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa,dia jelasin,”kata Ahok. Diberitakan,Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut.
Saya bersyukur Atas terungkap nya enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina Sudah tertangkap pihak kejaksaan Agung termasuk dalam merugikan masyarakat Indonesia selama ini.
",Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono,Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Mereka ke enam nama petinggi di Pertamina di Jerat hukum dengan Pasal korupsi dan juga menyusahkan seluruh RAKYAT INDONESIA melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
",Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi.Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengatur pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi."
",kasus dan hukuman tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta,subsider 1 bulan kurungan,serta membayar uang pengganti,Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan."
Liputan:Redaksi Media-C45T.