KalBar/Pontianak -- BuruSergap86.com,Kian Marak Aktivitas Mafia Ilegal Logging Pakai nama Perusahaan ternyata Formalitas saja, besar dugaan nya Seperti telah terjadi Kongkalikong antara Mafia ilegal logging penebangan hutan secara liar dan Brutal merusak kelestarian lingkungan hidup habitat aslinya hutan di wilayah Pontianak Kalimantan Barat, informasi Berita nya dari narasumber Masyarakat Pontianak Kalbar pada hari Kamis(13/03/25)Pagi.
Semakin terusik Habitat aslinya Ekosistem Hutan lindung berdampak akibat ulah nya Para Mafia ilegal logging Yang Acapkali terkesan adanya Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum(APH) dugaannya Mulai adanya campur tangan dari oknum-oknum mulai informasi nya ada oknum TNI -POLRI dan Juga instansi pemerintah yang terkait.
Kian Marak Aktivitas Para oknum Mafia Ilegal Logging di peredaran kayu ilegal yang dikirim menggunakan Kapal Besar yakni terpantau sedang melakukan aktivitas Ekspor nya mengunakan Armada Kapal bermerek KM SPIL RENATA dengan tujuan Jakarta. Kayu yang diangkut dalam kontainer tersebut dilaporkan menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya (SAKR) pada tanggal 4 Maret hingga 13 Maret 2025, dengan isi muatan yang tercatat sebagai kayu durian.
",Nyata nya, Berisikan Kayu Berkelas agar tidak bocor kepermukaan PUBLIK.terpantau di dermaga pasca penyandaran satu Unit Kapal',Pada hari Jumat, 07 Maret 2025, Fakta Realita menarik Sesuai impor man Narasumber telah ditemukan bukti Nota Angkutan sebagai berikut:
Nomor: SP.16, 14.A.000007., Asal Kayu,desa: Korek, Kecamatan: Sungai Ambawang,Kabupaten/Kota: Kubu Raya, Provinsi: Kalimantan Barat,Bukti Kepemilikan: SKT/SH,Nomor Bukti Kepemilikan: 15/593.75., Dan Tujuan Pengangkutan dan Penerima: Bpk. Arist.
Alamat Penerima: Jl. Marunda, Jakarta Utara,Pengirim Nama: TPTKB Sri Hendra Putra,NIK Pengirim: [Kosong/tidak tercantum]Alamat Pengirim: Jl. Trans Kalimantan, Desa Korek, Sungai Ambawang, Detail Pengangkutan Tempat Muat: TPTKB Sri Hendra Putra Jenis dan Identitas Alat Angkut: Container No. SPIU. 284129 6 KM, SPIL RENATA Masa Berlaku: 10 (sepuluh) hari
Dari Tanggal: 04-03-2025 Sampai Tanggal: 13-03-2025 Rincian Kayu Total Jumlah: 153 batang Total Volume: 18,4600 m³.
Namun,setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kayu yang dimuat bukan hanya kayu durian sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan campuran jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran. Dugaan kuat bahwa kayu ini diperoleh dari hasil pembalakan liar dan disamarkan dengan menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya(SAKR) yang tidak sesuai.
Tercium aroma busuk Mafia ilegal logging berModus kan ada Pembecking diduga dijalankan oleh seorang cukong kayu bernama Asuh,yang bekerja melalui tangan kanannya, Hendra, guna meloloskan kayu yang kuat diduga ilegal. Kayu tersebut diduga akan diekspor ke luar Kalimantan Barat dengan dokumen yang dimanipulasi.
Saat ini berkisar Aksi Para Mafia ilegal logging di hutan Pontianak Kalimantan Barat Semakin Marak Aktivitas Penebangan hutan secara liar dan ilegal Tentunya Semakin Ramai pas melihat dari Sejumlah Dokumen,data file para oknum -Oknum mafia ilegal logging beraksi tersimpan rapi,ini Kronologi Peredaran Kayu Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Masyarakat wilayah Pontianak Kalimantan Barat.
Dari Data File aslinya,Hampir rata-rata kayu berkelas tinggi harga nya dari beranekaragam Jenis nama kelompok bernama Meranti atau sering juga bernama Rimba Campuran dikirim dari sumber asal di daerah hulu ke penerima di Pontianak melalui dua metode ilegal: Menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya/SAKR atau Surat Keterangan Kepala Desa yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Indikasi dugaan Tanpa dokumen sama sekali.
Setelah tiba di Pontianak,kayu tersebut kemudian dikirim keluar Kalimantan Barat menggunakan kontainer dengan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai, yaitu Nota Angkutan Kayu Budidaya/SAKR, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu dari hasil budidaya, bukan dari hasil hutan alam.
Hasil penelitian investigasi lapangan dan Landasan Hukum dan Sanksi",penyalahgunaan dokumen ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021,"yang menyatakan bahwa pengangkutan kayu jenis Meranti, Rimba Campuran, dan Kayu Indah wajib menggunakan dokumen resmi berupa SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan) sejak dari hulu hingga penerima terakhir di luar Kalimantan Barat.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana Pasal 12 mengatur bahwa pengangkutan,penguasaan,dan perdagangan kayu ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Dapat di Jerat hukum dengan KUHPidana menurut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan bahwa semua hasil hutan yang diperjualbelikan harus memiliki dokumen sah.
Belum ada tindakan tegas Aparat Penegak Hukum kepolisian terhadap Mafia ilegal logging di Pontianak Kalimantan Barat karena sudah
Seharusnya Institusi dari Aparat Penegak Hukum(APH) Kepolisian Polda,polres serta Polsek di wilayah Pontianak Kalimantan Barat harus mengingat akan adanya pencegahan sejak dini atas musibah Banjir dan tanah abrasi kita semua harus mementingkan Rakyat serta masyarakat sekitarnya dari kerusakan lingkungan hutan itu Pentingnya dalam Penegakan Hukum.
Sejumlah warga masyarakat sekitar di Pontianak Kalimantan Barat memberikan Penilaian kinerja Kepolisian di wilayah hukum Pontianak dapat yduga terkesan ada pembiaran dan Penyalahgunaan dokumen ini mengindikasikan Pajak Negara terabaikan oleh adanya pelanggaran dalam tata niaga hasil hutan yang dapat merugikan negara dan merusak kelestarian hutan Kalimantan Barat.
Menurut LSM CIC DeNas Sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat untuk Kondisi Hutan Lindung Saat ini, dari kajian hutan Lindung sebagai paru-paru dunia Telah lenyap hilang, bahkan hampir punah di geruduk Mafia ilegal logging,
tentunya dampak akibat adanya Pembiaran Pelaku Mafia ilegal logging kian Marak nya melakukan praktik ilegal logging di daerah hutan Pontianak ,Jika praktik ini terus berlanjut, dampaknya akan semakin besar, baik dari segi kerugian pendapatan negara maupun dampak ekologis habitat aslinya hutan lindung dampak akibat eksploitasi
sumber daya alam secara brutal penebangan hutan ilegal secara jelas demi kepentingan pribadi dan golongan oknum pejabat PUBLIK..
Kami dari LSM CIC Peduli dan pemerhati lingkungan hidup kelestarian lingkungan hutan Lindung kawasan hutan Lindung Pontianak Kalimantan Barat bersama masyarakat Pontianak menolak keras adanya Aktivitas maraknya Mafia ilegal logging di Kalimantan Barat.
Ini pertanyaan besar bagi publik di wilayah hukum Polda dan Polres Pontianak tersebut.
",Kami,Pencinta alam Indonesia DeNas sebagai ketua Tim Investigasi lapangan lembaga CIC Jakarta ,"Angkat bicara,melihat secara langsung pelaku Mafia Ilegal logging beraksi menebangi hutan kian marak dan brutal merusak lingkungan habitat aslinya hutan di Pontianak dugaan nya untuk para Mafia praktek ilegal logging tanpa ada pelarangan maupun penangkapan dari sejumlah aparat kepolisian sebagai penegak hukum."
Maka dari itu atas nama Masyarakat kalimantan barat daerah Pontianak meminta Pihak kepolisian baik TNI-POLRI sebagai institusi berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan pencegahan dengan cara menegakkan hukum secara tegas Real tanpa pandang bulu untuk dapat mencegah praktik Mafia ilegal logging memasuki hutan Lindung di Pontianak dalam melarang penebangan hutan secara liar agar mencegah musibah banjir serupa di masa mendatang.
Padahal Beberapa waktu lalu,Menurut keterangan dari Cuplikan pidato Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto mari kita utamakan kepentingan Seluruh Rakyat Indonesia,“Apakah penebangan hutan secara ilegal Sesuai aturan Hukum bahkan untuk pemasukan pajak negara telah sesuai kah atau telah diabaikan?“Dan ke mana Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini?”untuk melindungi masyarakat Indonesia apakah hanya dugaan melindungi Pelaku Praktek mafia ilegal logging yang memiliki Uang Banyak -- red.
Dalam Hal ini,Kasus nya menjadi Daftar panjang kasus ilegal logging terkesan di lindungi oleh oknum aparat penegak hukum dari kepolisian dan oknum berseragam TNI, tentunya ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dan Aparat penegak hukum(APH) Kepolisian Republik bagaimana bisa Memberantas mafia ilegal logging Penebangan hutan secara liar dan brutal kian Marak Aktivitas nya, Seperti ada Pesulap dalam memberantas mafia kayu ilegal di Indonesia terselubung di lindungi.
TerKhususnya di hutan lindung Pontianak pada wilayah kawasan hutan Kalimantan Barat terbilang ,Mafia Ilegal logging terbilang sangat licin yang di ketahui ada Bekingin oleh Oknum -Oknum Aparat yang kuat Dugaan nya Tutup Mata terkesan Pembiaran oleh mereka Sampai saat ini tak tersentuh Hukum tersebut
Hingga berita ini ditulis,tim Media Online menunggu informasi Sejumlah Tanggapan Pejabat PUBLIK di kota Dumai,selanjutnya Lsm CIC menunggu informasi tindakan lanjut
Liputan:*Redaksi -- F.Marsudi*