Tim opsnal Polsek Bukit Kapur Berhasil menCiduk DM (31) Pelaku Pencurian Satu Unit Headphone,Endingnya !!!.

 

RIAU/Bkt Kapur -- BuruSergap86.com,Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Kapur Telah berhasil menciduk dan mengamankan Salah Seorang Pelaku Pencurian Headphone di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur atas Laporan korban dan Juga Masyarakat.

Hal itu langsung di respon cepat oleh Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa menyampaikan bahwa tersangka berinisial DM (31) Sempat diamankan oleh warga selanjutnya diserahkan ke polisi,setelah melakukan pencurian dua unit handphone dari rumah korban di Jalan Panam,Kelurahan Bukit Kapur kota Dumai Riau.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone.Melalui proses penyelidikan dan bantuan warga, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek, Minggu(09/02/25) Kemarin

Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB dan mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di depan televisi telah hilang.

“Korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk tersangka ke dalam rumah,” tambahnya.

Beberapa hari kemudian,korban mendapatkan informasi dari seseorang yang menawarkan handphone dengan ciri-ciri mirip miliknya. Setelah memeriksa nomor IMEI, korban memastikan bahwa handphone tersebut adalah miliknya yang hilang.

“Korban kemudian mendapatkan petunjuk bahwa handphone tersebut berasal dari tersangka yang telah menggadaikannya kepada pihak ketiga,” jelas Kapolsek.

Pada 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama saksi-saksi dan warga sekitar berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sepakat,Kelurahan Bukit Kapur kota Dumai Provinsi Riau

“Saat ditanya oleh warga, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Bukit Kapur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dumai.

Dalam pemeriksaan, tersangka DM yang merupakan residivis mengaku masuk ke rumah korban pada dini hari dengan membuka jendela yang tidak terkunci.

“Tersangka mengambil dua unit handphone, kemudian menggadaikan salah satunya seharga Rp 400.000 dan memberikan handphone lainnya kepada kekasihnya,” jelas Kapolres.

Kapolsek menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna gold serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian telah diamankan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya,” pungkasnya.

Pelakunya dapat di Jerat hukum dengan Pasal KUHPidana,Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Liputan:*Tim Redaksi - C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000