Sultra/Kendiri --BuruSergap86.com, Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi ladang Korupsi dan tidak sesuai gambar.
Diketahui, Proyek pengaman pantai tondowolio dengan pagu anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,00(Milyar )melekat di Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari. Proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa (PT. PJP) dan CV. Atrium Arsitek Menjadi angka di Plank papan nama proyek tertulis Rp.22.992.000.000.00 (milyar).Informasi yang di terima Tim Media Online ini,pada hari Senin(10/02/25)Siang.
Pantauan media ini, Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio diduga tidak sesuai desain gambar,dan menggunakan material ilegal dari Tambang Batu tanpa izin resmi dari pemerintah.
Material yang dimaksud adalah Material Batu Kapur/Karang Gunung yang digunakan pada pekerjaan pembangunan Talud dan Groin (G1) Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio.
Anehnya, Pihak PPK BWS IV Kendari Wilayah Kolaka diduga seakan diam tak berdaya dengan apa yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Pinar Jaya Perkasa (PT. PJP) menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Lebih Ironisnya,PPK dan Satker BWS IV Kendari maupun kementerian PUPR itu sendiri membiarkan pihak kontraktor bekerja tidak sesuai desain gambar.
Pekerjaan yang tidak sesuai gambar yang dimaksud adalah Pekerjaan U-ditc dengan ukuran 30 x 30 sentimeter yang berada di bagian dalam, tepatnya belakang Takud Pengaman Pantai Tindowoliu. Seharusnya, pekerjaan U-ditc 30 x 30 sentimeter itu berada diluar setelah rabat beton.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Material yang dimaksud adalah material batu gajah (Batu Belah) dari jenis batu kapur atau karang gunung yang berasal dari Desa Toari dan Desa Timbala yang tidak memiliki hasil Uji Laboratorium dan diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah atau Ilegal.
Namun ironisnya,pihak Balai Wilayah Sungai IV Kendari diduga kuat tidak melakukan pengawasan dan tidak memerintahkan kontraktor PT. Pinar Jaya Perkasa (PIP) untuk tidak menggunakan batu kapur tersebut. Begitupula penggunaan pasir yang diduga berasal dari Desa Popalia yang diduga tidak memiliki izin resmi. Ucap warga setempat.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak BWS IV Kendari maupun kepada pihak Kemnterian PUPR itu sendiri. Tetapi media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait mengenai proyek tersebut.
Liputan:*Redaksi Media - C45T"