Tim Buser Satreskrim Polres Bangka berhasil Ciduk 3 Pelaku Peredaran Uang Palsu.

 

Bangka -- BuruSergap86.com,Berkat bantuan Informasi dari sejumlah Masyarakat  bersama Korban Tim Buser Satreskrim Polres Bangka berhasil menciduk serta mengungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Wilayah hukum Polres Bangka yakni pelaku yang berinisial HD(44),IS(24)dan(RL)RIVAL(19) Informasi yang masuk ke meja Redaksi Media Online ini pada hari Jum'at(7/02/25)

Berawal dari Laporan Korban Peristiwa Yang berlokasi Pada Konter milik Widi Nugraha (25) di Jalan Desa Gunung muda RT/RW 001/00 Desa Gunung Muda Kec. Belinyu Kab. Bangka Hari Minggu tanggal 01 September 2024,lalu sekira pukul 19.00 Wib yang pada saat kejadian di Saksikan oleh rekan nya Rendi(35) 

Melihat Para Pelaku 3 orang sedang membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan Uang rupiah Palsu di Konter milik Widi Nugraha,mereka datang pelaku  IS(24) bersama dengan rekan nya Pelaku RL(19) mengunakan 1 unit kendaraan Mobil merk Avanza Silver dari Sungailiat yang mana saat itu  IS meminta kepada korban Rendi(35) 

 Untuk segera melakukan Transfer(TF) uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke akun Dana dengan nomor 085766737652, setelah di transfer oleh korban kemudian Pelaku IS menyerahkan uang tersebut kepada saya uang Rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),tetapi setelah korban terima dan teliti, saat itu korban curiga karena ada beberapa pecahan uang Rp.100.000 tersebut ada yang berbeda dan saat itulah pelaku IS berlari dan menuju ke mobil dan kemudian kabur melarikan diri.

 Saat itu korban sempat mengejar tetapi mobil tersebut tidak di temukan, dan saat itu setelah di cek uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu) sebanyak 10 lembar tersebut ada terdapat 3 lembar rupiah uang pecahan Rp.100.000,- yang di terlihat Palsu.di Konter milik WIDI NUGRAHA(25) pada saat itu ada RENDI sebagai yang menyaksikan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban WIDI NUGRAHA(25) Pemilik Konter headphone Pasca Kejadian pada saat itu bersama rekannya RENDI Mereka mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,- dan Selanjutnya Melaporkan ke Kantor Polsek Belinyu guna Penyelidikan lebih lanjut.

Setelah beredar luas terhadap kejadian Marak nya Aktivitas pengedar Uang Palsu Sangat meresahkan masyarakat,Tim BUSER Reskrim Polres Bangka  bersama Polsek Belinyu berhasil Ciduk serta mengamankan ketiga orang Pelaku Peredaran Uang Palsu.

Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 22.00 wib Anggota unit Reskrim Polsek Belinyu yang di Pimpin Oleh IPDA Mario Michael Tambunan, S.TR.K Bersama Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pengedar Rupiah  Palsu yang berada di areal wilayah Sungaliat, 

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Buser Satreskrim berhasil menciduk dan mengamankan 1 orang terduga yang bernama IS(24) dan ketika di introgasi pelaku  IS mengakui bersama tiga orang rekannya telah mengedarkan dan juga membelanjakan uang Rupiah Palsu tersebut di daerah Belinyu pada bulan September 2024 yang lalu,

 Setelah kejadian tersebut saat itu peredaran rupiah palsu tersebut Sempat VIRAL di media sosial sehingga sisa uang/rupiah palsu tersebut di hilangkan dengan cara di bakar oleh ketiga Pelaku inisial IS,HD dan RL.

akhirnya Keciduk Langsung digelandang ke Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya Hasil pengakuan BAP ketiga pelaku peredaran uang palsu tolalnya Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah),Setelah membelanjakan rupiah palsu tersebut di wilayah Belinyu

 Barang bukti yang diamankan dari Tangan Pelaku Peredaran uang Palsu berupa :- 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor KSL594306 yang di duga Rupiah Palsu.- 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor AFG138775 yang di duga Rupiah Palsu.

- 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor LFC594240 yang di duga Rupiah Palsu.,-3 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor SEH594291 Uang Rupiah Palsu.

Ketiga orang Pelaku Peredaran Uang Palsu di Jerat hukum dengan Perkara Tindak Pidana "Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu" yang dimaksud dalam Pasal 245 KHUP atau Pasal 36 ayat (3) UU NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Berbunyi Pasal 245 KUHP mengatur hukuman penjara bagi pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu. Hukuman penjara yang diatur dalam pasal ini adalah paling lama 12 tahun. 

Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang hukuman penjara bagi orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu. Hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

Liputan. :*Tim Media -- C45T*




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000