NTB/LomTeng -- BuruSergap86.com,Satuan Reserse Narkoba Polres(Satnarkoba)Lombok Tengah,Polda Nusa Tenggara Barat, Berhasil menciduk dan mengamankan sepasang suami istri (pasutri)berinisial AD dan E karena sebagai Pelaku menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Beleka,Kecamatan Praya Lombok Tengah.
keterangan resmi,Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja"Keduanya telah Kami Ciduk dan diamankan saat pengerebekan mereka dalam rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada hari Jum'at malam sekira pukul 11.00 Wita," kata Kasat Narkoba Polres Lombok.
Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari Sejumlah masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan terkait Pasutri sebagai bandar narkoba tersebut.
Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Fedy, petugas mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya.
"Selain itu, barang bukti yang kami Sita berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap Narkoba sejenis Sabu -Sabu yang juga turut diamankan dan disita petugas Kepolisian Satnarkoba," kata Fedy.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan siapa Pemilik bandar Besar Narkoba itu.
Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba, kami berterima kasih atas informasinya masyarakat dalam keberhasilan penangkapan kedua pelaku Pasutri ini,
Yang telah meresahkan di lingkungan sekitar masyarakat tersebut.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat bekerja sama dengan Instansi kepolisian yang memberantas mafia narkoba,di Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
Liputan : *Tim Redaksi - C45T*